Jangan Coba-coba Main Kiki Challenge atau Kamu Bakal Ditindak Polisi

27 Juli 2018 7:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kiki Challenge atau In My Feelings Challenge kini tengah viral di media sosial. Tantangan menari dengan melompat dari mobil yang berjalan pelan diiring lagu 'In My Feelings' yang dipopulerkan oleh Drake itu akan ditindak oleh polisi jika dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kiki itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan. penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal dalam keterangannya, Kamis (26/7).
Menurut Iqbal pelaku tantangan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Bahaya tersebut bisa berupa tabrakan atau pelakunya yang terjatuh dari mobil yang masih berjalan.
"Kalau mau joget di tempat senam aja itu. kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. jangankan keluar, buka pintu, joget, pakai handphone aja dilarang," katanya.
Namun, sejauh ini belum ada data kecelakaan yang diakibatkan tantangan ini. Iqbal hanya menegaskan tantangan tersebut adalah sesuatu yang dilarang.
Adapun dasar hukum dari pelarangan Kiki Challenge adalah pasal 283 UU Lalu Lintas tentang mengemudi secara tidak wajar. Bunyi pasal tersebut adalah "Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi" dengan sanksi pidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750 Ribu.
Karo Penmas Mabes Polri, M Iqbal (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT