Jarang Terjadi, Pemilihan Hakim MK di DPR Tanpa Perdebatan

12 Maret 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan pada uji kelayakan dan kepatutan bagi 11 peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan pada uji kelayakan dan kepatutan bagi 11 peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR tak berdebat dalam memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkamah Konsititusi (MK) dari 9 calon lain yang ada. Sebagai calon petahana, keduanya akan melanjutkan masa jabatan yang seharusnya usai pada 21 Maret.
ADVERTISEMENT
Pemilihan dua hakim tanpa debat itu merupakan hal yang jarang terjadi. Sebab biasanya Komisi III kerap tidak mencapai titik temu ketika memilih sehingga berakhir dengan voting. Termasuk saat memilih keduanya sebagai hakim MK pada Maret 2014 lalu.
"Kalau saya lihat, tidak ada perdebatan apapun (dalam menentukan 2 hakim MK). Ini jarang sekali terjadi di Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/3).
Tak adanya perdebatan di 10 fraksi itu, kata Trimedya, membuat proses pemilihan dilakukan secara musyawarah dan tak memerlukan voting. Hal itu menurut Trimedya sebagai hal yang baik di tengah tensi politik yang memanas karena Pilpres 2019.
"Dalam suasana pemilu dengan kepentingan politik yang berbeda-beda bagaimana Pileg dan Pilpres ke depan semua sepakat kedua orang ini mampu lanjutkan tradisi yang sudah ada di MK. Sehingga jujur saja kawan Demokrat langsung setuju Bu Erna (Suryani Ranik), Gerindra Pak Dasco yang bicara dan PKS Nasir Djamil setuju," kata Trimedya.
Hakim MK, Wahiduddin Adams Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Komisi III, kata Trimedya, berharap dua hakim MK terpilih dapat menghadapi sengketa pemilu yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2019. Keduanya diharapkan mampu menjadi penengah dari kepentingan politik yang ada.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Trimedya, Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat, Erma Suryani Ranik meyakini Aswanto dan Wahiduddin dapat mengawal pesta demokrasi dengan baik. Apalagi, mereka merupakan dua nama yang direkomendasikan tim ahli.
"Memang ada data dari panel ahli, dua nama ini yang direkomendasikan tim ahli. Kami dapatkan masukan dari panel ahli soal latar belakang ahli yang pasti punya pertimbangan. Kami percaya dua nama disepakati bisa kawal proses agenda politik ke depan di MK dalam konteks apabila ada sengketa Pileg Pilpres bisa mengemban tugas dengan baik," tutupnya.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Diketahui pemilihan hakim MK itu sedianya dilakukan pada Kamis (7/2). Namun saat itu pemilihan ditunda karena alasan setiap fraksi membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi internal.
ADVERTISEMENT