Turun ke Jalan, JAK Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK

Jaringan Anti Korupsi Yogya Siap Ajukan Judicial Review Revisi UU KPK

17 September 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) menolak perubahan UU KPK dengan aksi tabur bunga di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta sebagai bentuk rasa duka telah matinya KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) menolak perubahan UU KPK dengan aksi tabur bunga di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta sebagai bentuk rasa duka telah matinya KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta turun ke jalan menolak Undang-undang KPK yang baru disahkan oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Selain orasi, mereka juga menggelar aksi tabur bunga di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta sebagai bentuk rasa duka telah matinya KPK. Revisi UU KPK ini dianggap melemahkan, menundukkan, dan mempreteli KPK, Selasa (17/9).
Zaenurrohman, Koordinator JAK Yogyakarta mengatakan aksi melibatkan sejumlah elemen seperti Pukat UGM, LBH Yogyakarta, Walhi, ICM, Mahasiwa, serta masyarakat sipil. Mereka merasa perlu turun ke jalan lantaran revisi UU ini membuat KPK berada di bawah ketiak presiden dan tak independen lagi.
"Di bawah ketiak presiden karena diawasi dewan pengawas yang dipilih oleh presiden. Artinya presiden punya kepanjangan tangan punya perangkat untuk menundukkan KPK melalui dewan pengawas," ujar Zaen di lokasi.
Belum lagi dalam revisi UU itu, KPK harus izin dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Menurutnya keadaan seperti ini membuat senang koruptor karena lebih terlindung.
ADVERTISEMENT
"Dewan pengawas itu bisa menjadi bunker koruptor yang kebetulan sebagian itu dari kelompok pemerintah," ujarnya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) menolak perubahan UU KPK dengan aksi tabur bunga di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta sebagai bentuk rasa duka telah matinya KPK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kombinasi revisi UU KPK yang disahkan menjadi UU dengan ketua KPK terpilih menurut saya ini sangat membahayakan ke depan. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi. Jangan-jangan KPK (akan) digunakan sebagai alat politik. Saya pikir kekhawatiran itu berdasar," tegasnya.
Dengan disahkannya revisi UU KPK oleh DPR hari ini koalisi masyarakat sipil yang ada di Yogyakarta akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah elemen masyarakat sudah siap memberikan kajian-kajian terkait judicial review tersebut.
"Sudah dapat kami pastikan setelah nanti diberi nomor dan diundangkan akan ada judicial review dari masyarakat sipil," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Bidang Hikmah Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY, Ahid Mudayana yang turut ikut aksi menjelaskan sikap Pemuda Muhammadiyah DIY sudah tegas menolak revisi UU KPK. Dia sepakat perubahan UU tersebut akan melemahkan KPK.
"Meskipun, kita lihat Jokowi sudah membantah tidak menerima revisi keseluruhannya, tetapi poin-poin yang ditolak Jokowi, dan tidak ditolak Jokowi itu berdampak sama akhirnya. Sama-sama mematikan KPK," katanya.
"Ternyata, Pak Jokowi sebagai Presiden, tidak memiliki keberanian untuk menolak revisi UU KPK itu," ujarnya.
Dia mengatakan ada kekuatan besar di belakang Jokowi yang menekan presiden untuk menerima revisi UU tersebut. Dia bahkan menyebut bisa saja Jokowi tersandera oleh koruptor maupun parpol.
"Kami khususnya dari pejuang antikorupsi, dan Pemuda Muhammadiyah, tadi sudah sempat berdiskusi, karena ini sudah disahkan, kita akan mencoba melakukan judicial review untuk UU tersebut. Itu satu-satunya jalan, ketika UU sudah disahkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten