Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaringan Muslim Cyber Army Diciduk: Ada PNS hingga WNI di Luar Negeri
27 Februari 2018 10:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan dari Dit Cyber Crime Bareskrim dan Dit Kamsus Badan Intelijen Kepolisian (BIK) melakukan operasi penangkapan besar-besaran pada mereka yang diduga menyebar hoaks. Kali ini, jaringan yang diciduk dari Muslim Cyber Army atau yang dikenal dengan nama MCA.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di beberapa kota hingga di luar negeri. Tercatat penangkapan dilakukan di Jakarta Utara, Sumedang, Jembrana Bali, Pangkalpinang Babel, Palu Sulteng, dan Seoul Korea Selatan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (27/2) tak menampik soal penangkapan ini.
"Nanti saja ya keterangannya," jawab Iqbal.
Informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang ditangkap ini terdiri dari berbagai latar profesi. Mereka yang ditangkap yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, Suhendra ditangkap di Korea Selatan, serta Romi ditangkap di Palu.
Sebagian besar bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, ada satu orang yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Rizki yang ditangkap di Bangka Belitung. Dia bekerja di dinas kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sedang tersangka Suhendra, diketahui tinggal di luar negeri dan ditangkap di Seoul, Korea Selatan.
Anggota MCA ini juga diketahui tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”. Mereka sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Selain itu juga mereka tergabung dalam berbagai group WA antara lain, Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, dan MCA News Legend.
Para pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
ADVERTISEMENT