news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jejak Hoax di Indonesia yang Meningkat Sejak Pilpres 2014

27 September 2017 17:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Hoax mengancam Indonesia. Dahulu orang-orang politik yang memakainya untuk kepentingan politik, dimulai dari Pilres 2014. Tapi kini Ormas Intoleran memakainya untuk mempengaruhi massa lewat kabar hoax di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Di Indonesia sendiri, situasi ini meningkat setidaknya bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, ketika hoax dan fake news bertebaran untuk mempengaruhi preferensi pemilih," kata Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan pers yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (27/9).
Berikut siaran pers ELSAM yang menyoroti hoax dan fake news di Indonesia:
Maraknya Hoax dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil
Internet dan perangkat teknologi digital yang hadir menyertainya, telah menjadi instrumen penting dan transformatif, yang mendukung kemampuan individu untuk mengakses, mengolah, serta menyebarluaskan informasi dan gagasan. Berkat internet, pertukaran informasi berlangsung sangat cepat dan konvergen, tanpa mengenal lagi jeda ruang dan waktu.
Namun demikian, besarnya ruang baru ini, juga sekaligus telah memfasilitasi kian massifnya peredaran beragam bentuk disinformasi dan propaganda. Praktik propaganda yang pada masa lalu banyak digunakan oleh agensi-agensi intelijen, dalam rangka penyesatan informasi dan mempersuasi publik, hari ini justru banyak digunakan oleh kelompok-kelompok tak-bertanggungjawab dan intoleran, untuk menciptakan kepanikan publik. Imbasnya, justru kebebasan sipil, seperti kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul, yang terganggu penikmatannya, akibat kekacauan tadi.
ADVERTISEMENT
Maraknya propaganda dalam bentuk disinformasi dengan varian fake news dan hoax, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi merupakan fenomena global, seiring dengan menguatnya kelompok-kelompok berhaluan ultra kanan di Eropa dan Amerika Serika, maupun kelompok ekstremisme dengan kekerasan di Timur Tengah.
Situasi inilah yang melahirkan fenomena “Post-Truth”, suatu keadaan ketika fakta objektif tidak terlalu mempengaruhi pendapat pubik dibandingkan dengan kepercayaan emosional dan personal. Post truth memungkinkan seseorang untuk merasa benar tanpa menganggap dirinya tidak jujur.
Di Indonesia sendiri, situasi ini meningkat setidaknya bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, ketika hoax dan fake news bertebaran untuk mempengaruhi preferensi pemilih. Kian memanas pada pelaksanaan Pilkada 2017, khususnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, dan hari ini semakin tidak terkendali menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019. Praktiknya di Indonesia, hoax dan fake news yang bertebaran umumnya bersendikan sentikan politik, ideologi, dan agama, yang juga memiliki korelasi dengan intoleransi dan ekstremisme: pandangan dan tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kenapa Disinformasi, Fake News dan Hoax Marak?
Pada bagian awal tulisan ini disinggung bahwa makin besarnya penetrasi internet dan teknologi digital yang menyertainya, telah ikut menyuburkan persebaran disinformasi, fake news, dan hoax. Namun, faktor pemicu maraknya disinformasi ini, tentu tidak terletak pada internetnya, karena internet sesungguhnya hanya menjadi medium baru bagi persebaran fake news dan hoax. Secara umum, merujuk kepada sejumlah studi menunjukan bahwa alasan yang mempengaruhi publik mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya adalah karena:
▪ Persebaran informasi tersebut dilakukan berulang, terus-menerus dalam jumlah yang masif, sehingga kemudian dinilai menjadi kebenaran;
▪ Rendahnya tingkat literasi masyarakat, baik literasi media apalagi literasi digital, sehinga langsung mempercayai suatu informasi yang diterimanya, apalagi dari internet, tanpa melakukan pengecekan sumber, atau bahkan tidak mengetahui teknik sederhana untuk melakukan verifikasi informasi.
ADVERTISEMENT
▪ Unsur psikologis karena adanya persamaan ideologi, kedekatan atau pandangan akan suatu hal, seperti keyakinan keagamaan, sehingga tidak merasa perlu untuk melakukan verifikasi terhadap validasi sumber maupun referensi dari sumber kedua, atau perbandingan dengan sumber informasi lainnya. Publik cenderung ingin mempercayai apa yang ingin mereka percayai, hal yang sesuai dengan kondisi keadaan saat itu. Hal ini menjadi alasan untuk tidak mencari sumber tandingan untuk apa yang mereka percaya.
▪ Relasi supply chain antara kebutuhan dengan penawaran, ketika hari ini publik makin mudah mengakses informasi berbekal pada smart phone yang dimilikinya, dengan disandari oleh kebutuhan spiritualitas keagaaman ataupun sentimen politik tertentu, kemudian ada pihak yang memasok informasi dengan sandaran serupa, meskipun konten informasinya tidak berkualitas atau bahkan palsu. Publik tidak lagi peduli dengan legitimasi sumber berita atau narasumber yang menyampaikan.
ADVERTISEMENT
▪ Makin tipisnya batas (konseptual) antara ruang publik dan ruang privat, sebab internet menciptakan banyak hibridasi, sehingga publik sulit untuk membedakan lagi pemisahan antara publik dengan privat, termasuk dalam penyebarluasan informasi. Publik sebenarnya tidak sadar apa yang mereka bagikan ke media sosial (fitur sharing). Sebagaimana fake news dan clickbaits masyarakat seringkali hanya melihat judul gemerlap pada sosial media tanpa membaca, menonton, ataupun mendengarkan konten yang mereka bagikan secara seksama ataupun melakukan verifikasi terhadap sumber yang mereka terima.
▪ Kurangnya pengaruh dan determinasi dari media mainstream, sebagai akibat dari turunnya kepercayaan terhadap media-media konvensional, sehingga media sosial yang tidak melalui proses verifikasi dan keredaksian justru menjadi mainstream dan dipercaya kebenarannya. Media-media utama (konvensional) seringkali dituduh bias secara politik atau karena kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Apa Dampaknya bagi Penikmatan Kebebasan Sipil?
Pada periode sebelumnya, ancaman terhadap kebebasan sipil banyak dipicu oleh maraknya praktik-praktik kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah (legitimate expression), dengan pengggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik, yang menimbulkan chilling effect bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain juga praktik-praktik persekusi keagamaan yang dipicu oleh penyebaran ujaran kebencian yang mengarahkan pada tindakan kekerasan (incitement to violence) dengan mengatasnamakan agama.
Hari ini, ancaman terhadap kebebasan sipil tidak hanya dipantik oleh faktor-faktor di atas, tetapi juga dibangkitkan oleh kabar bohong (hoax) dan berita palsu (fake news) yang dikirim secara berulang-ulang, sehingga dipercaya sebagai kebenaran. Akibat penyebaran hoax dan fake news yang kemudian dipercaya sebagai kebenaran ini, tindakan represif atau bahkan koersif tidak lagi semata-mata dilakukan oleh negara (aparatnya), tapi oleh kelompok yang mempercayai informasi palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Tindakannya beragam, dari mulai yang beradab (civil) sampai yang tidak beradab (uncivil). Mulai dari tindakan pembungkaman kebebasan berpendapat dengan cara perundungan di media sosial, kriminalisasi, stigmatisasi dan diskriminasi, pembubaran dan pelarangan kegiatan (diskusi, pemutaran film, kesenian), penganiayaan terhadap orang yang berekspresi secara sah, baik secara verbal maupun fisik, pengrusakan terhadap properti, hingga persekusi keagamaan.
Bagaimana Penanganannya?
Penanganan terhadap maraknya disinformasi, fake news, dan hoax harus dilakukan secara simultan dan kolaboratif. Simultan artinya memerlukan banyak tindakan dan agenda, serta dilakukan secara jangka panjang dan terus-menerus, sementara kolaboratif berarti harus melibatkan banyak pihak dan aktor, tidak hanya negara (pemerintah), tetapi juga intermediaries (sektor privat), media, dan publik sendiri. Penangannya dapat dibagi ke beberapa level, yaitu: negara, intermediaries, media, dan masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
Respon negara bisa dalam bentuk penegakan hukum, perubahan kebijakan (undang-undang), hingga pembenahan kurikulum yang mendorong literasi digital maupun literasi pada umumnya. Dalam konteks penegakan hukum, khusus terhadap fake news atau hoax di Indonesia memang problematis, karena ketentuan yang ada sangat berkait erat dengan perbuatan curang untuk mencari keuntungan dan perniagaan (ketentuan Pasal 390 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE).
Jika konten fake news atau hoax mengandung muatan yang dilarang oleh UU ITE (kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, ancaman kekerasan), baru penegakan hukum mungkin untuk dilakukan secara tegas, dan terpenuhi unsurnya. Selain juga mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan lian, seperti KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ADVERTISEMENT
Pembaruan hukum diperlukan tidak semata-mata terkait dengan sanksi, tetapi juga bagaimana merumuskan aturan mengenai tanggungjawab intermediaries, termasuk tanggung jawab sosialnya, serta perlunya mendorong literasi digital. Dalam hal itu juga pembenahan kurikulum pendidikan diperlukan, agar dalam jangka panjang publik memiliki kapasitas literasi yang memadai dalam menggunakan perangkat-perangkat digitalnya.
Sementara intermediaries dapat diberikan tanggungjawab untuk menciptakan beragam artificial intelligent yang dapat digunakan untuk menyaring fake news dan hoax. Selain itu, mereka juga penting diberikan tanggung jawab sosial untuk membantu meningkatkan kapasitas literasi konsumennya.
Prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia dapat menjadi acuan dalam menentukan sejauh mana tanggung jawab intermediaries dalam menjalankan bisnisnya, dan mengelola serta melindungi konsumennya. Sedangkan media memiliki tanggungjawab untuk memastikan bekerjanya prinsip-prinsip etika jurnalistik, sehingga mampu menjaga akurasi beritanya dan mendapatkan kepercayaan dari publik.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi ELSAM
Melihat dan mempertimbangkan situasi dan gambaran fakta-fakta di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memberikan sejumlah rekomendasi berikut ini:
1. Pentingnya penegakan hukum yang selektif untuk sejumlah kasus penyebaran hoax, fake news, dan disinformasi yang mengancam kebebasan sipil, dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan;
2. Perlunya kaji kebijakan untuk kemudian melakukan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga mampu memberikan respon terhadap maraknya disinformasi, fake news, dan hoax;
3. Pentingnya pelembagaan tanggung jawab intermediaries dalam bentuk kebijakan yang mengikat, termasuk kemudahan layanan aduan terhadap konten fake news dan hoax;
4. Pentingnya perubahan kurikulum pendidikan yang memastikan literasi digital berlangsung secara sistematis dan simultan, termasuk pelibatan intermediaries, media, dan publik dalam pelaksanaannya, sehingga tidak semata-mata dikerjakan pemerintah;
ADVERTISEMENT
5. Perlunya sebuah lembaga rujukan yang terpercaya, untuk memberikan informasi yang utuh dan gamblang tentang kebenaran suatu informasi/berita, meski dapat juga dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sebagai wujud partisipasi.