Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK
30 November 2018 13:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Awan mendung kembali menaungi dunia peradilan di Indonesia. Masih segar ingatan saat hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, yang ditangkap KPK terkait pengurusan perkara korupsi pada akhir Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Terkini, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dugaan penerimaan suap, lagi-lagi terkait pengurusan perkara yang tengah berproses di pengadilan.
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Iswahyu yang memulai kariernya pada tahun 1988 itu telah menjabat di beberapa pengadilan negeri lainnya. Pria kelahiran Magelang 60 tahun lalu itu memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Kudus pada tahun 1988 hingga 1992.
Selanjutnya ia baru mendapatkan status hakim saat bertugas di PN Kuala Kapuas pada tahun 1992 hingga 1998. Ia kemudian dimutasi menjadi hakim PN Pangkalanbun hingga 2001. Tiga tahun kemudian, Iswahyu dipindah menjadi hakim di PN Mungkid dan menjabat selama 5 tahun.
Lama di PN Mungkin, ia kemudian dimutasi menjadi hakim PN Jember hingga tahun 2008. Iswahyu kemudian dipercaya sebagai pimpinan pengadilan dengan jabatan Wakil Ketua PN Sarolangun pada tahun 2008-2009. Setelah itu ia menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun hingga 2011.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2011 ia menjabat hakim di pengadilan Kelas IA yakni di PN Makassar dan selanjutnya ia tercatat pernah menjabat hakim di PN Yogyakarta dan Ketua PN Sukoharjo. Ia baru menjadi hakim di PN Jaksel pada sekitar tahun 2016.
Dalam kasus pada tahun 2014 itu, Iswahyu yang bertindak sebagai ketua majelis hakim memvonis penjara Purdi selama 3 bulan 15 hari. Selain itu Purdi juga diharuskan membayar denda satu kali pajak terutang sejumlah Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Iswahyu dan Irwan tertangkap tangan KPK pada Rabu (28/11). Kedua hakim itu bersama Ramadhan diduga menerima suap SGD 47 ribu dan Rp 150 juta. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan perdata yang dimaksud adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Diduga, suap diberikan agar hakim tidak menolak gugatan perdata itu dalam putusan selanya. Serta, diduga agar hakim mengabulkan gugatan tersebut.
Kedua hakim PN Jakarta Selatan beserta panitera pengganti PN Jakarta Timur itu sudah ditahan KPK. MA sudah memberhentikan sementara ketiga orang tersebut. Mereka juga terancam diberhentikan permanen bila kasusnya berkekuatan hukum tetap.