Jenderal Andika: Letkol TNI AD Pemberi Info Hoaks akan Diproses Hukum

6 Mei 2019 17:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai acara Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai acara Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang oknum anggota TNI AD berpangkat letkol diduga memberi informasi bahwa pasangan Prabowo-Sandi menang di Pilpres 2019. Informasi itu diberikan ke Rizal Ramli dan diunggah ke akun twitternya.
ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal Andika Perkasa memastikan, informasi yang diberikan oleh oknum letkol itu merupakan informasi bohong. Andika memastikan, akan menelusuri oknum letkol yang memberi informasi hoaks itu.
"Secara internal kami melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga apakah yang bersangkutan letkol atau dari TNI AD atau pangkat lain akan kami telusuri," tegas Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa beri keterangan pers terkait Pemilu 2019. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Mantan Pangkostrad itu menegaskan, Dandepom TNI AD bersama dengan Dinas Hukum TNI AD sudah bergerak menelusuri sosok letkol yang memberi informasi itu. Dia memastikan, akan menangkap oknum itu dan membawanya sampai ke pengadilan.
"Karena memang menyebarkan berita bohong salah satu pasal tindak pidana apakah UU ITE dan undang-undang lain. Karena itu tidak bagus dikutip disebarkan tetap dia bertanggung jawab," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk Rizal Ramli, mantan Danpaspampres itu, tak bisa melakukan tindakan hukum. Sebab, bukan kewenangan TNI AD dalam menindak hukum warga sipil.
"Jadi kepada tokoh bangsa (Rizal Ramli) bukan kewenangan kami. Saya menyatakan tidak akan melakukan apa pun ke RR, tapi terhadap letkol TNI AD ini pasti kami proses hukum karena dia dalam kewenangan kami dengan beberapa alasan tadi," ucap Andika.