Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jho Low, Buronan Kasus Korupsi 1MDB, Kabur dari Makau
11 Juli 2018 14:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Salah satu buronan utama kasus megakorupsi 1MDB , Jho Low, diketahui telah kabur dari Makau. Jho disebut tokoh kunci dalam korupsi yang diduga melibatkan bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari media Malaysia The Star, Rabu (11/7), Kepala Polisi Malaysia Mohamad Fuzi Harun, mengatakan mereka mendapatkan informasi dari kepolisian Makau pada 9 Juli lalu bahwa Low telah meninggalkan kota di China itu.
"Email itu tidak spesifik menunjukkan kapan Low meninggalkan Makau. Sulit melacaknya karena dia diyakini memiliki beberapa paspor," kata Harun.
Kepolisian Malaysia telah mengeluarkan Red Notice Interpol untuk penangkapan Low pada Juni lalu. Sebelumnya Low diyakini bersembunyi di Hong Kong. Namun saat tim penyidik 1MDB ke Hong Kong, Low langsung kabur ke Makau melalui jalur laut, kata Fuzi.
Selain China, seperti diberitakan Reuters, Fuzi mengatakan mereka juga telah meminta bantuan kepolisian Uni Emirat Arab, Indonesia, India, dan Myanmar untuk penangkapan Low.
ADVERTISEMENT
Low disebut sebagai tokoh kunci dalam penggelapan dana lembaga investasi negara 1MDB hingga senilai USD 4,5 miliar. Menurut penyelidikan di Amerika Serikat, sebanyak USD 1,7 miliar uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk lukisan Picasso, perhiasan, dan kapal yacht.
Kapal yacht yang diduga milik Jho, Equanimity, sempat ditahan oleh kepolisian Indonesia pada Maret lalu. Namun pada April, kapal itu dibebaskan.
Pekan lalu, Departemen Imigrasi Malaysia mengaku telah membatalkan paspor Low atas perintah Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) terkait 1MDB.
Najib Razak pada pengadilan perdana 1MDB didakwa telah menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan selama jadi PM Malaysia. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan cambuk.