Jika Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Bisa Mencoblos Pakai e-KTP

4 September 2018 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU akan menetapkan Daftar Pemilu Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 pada Rabu (4/9). Dalam rekapitulasi DPT di masing-masing provinsi, tercatat DPT ada 185.732.093 pemilih.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan angka DPT tidak akan berubah setelah ditetapkan. Bagi warga yang belum terdata, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan e-KTP.
Pemilih kategori ini dalam UU Pemilu disebut sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syaratnya, mereka benar-benar belum terdata dalam DPT, dan hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di e-KTP.
"Ada kelompok Daftar Pemilih Khusus yaitu yang sampai dengan hari H (pencoblosan) misalnya, ternyata belum ada dalam DPT. Itu bisa memilih dengan KTP elektronik," ucap Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Apakah yang sudah terdata dalam DPT bisa mencoblos dengan e-KTP di TPS yang diinginkan? Jelas tidak bisa. Mereka yang sudah terdata akan mendapatkan surat undangan mencoblos (A6) dan tercatat di petugas KPU di TPS (KPPS).
Sementara mereka yang belum terdata di DPT, tidak akan mendapatkan A6 dan tidak tercatat di TPS meski sesuai dengan alamat. Sehingga mereka bisa mencoblos dengan e-KTP di TPS sesuai alamat.
Djarot Saiful Hidayat raih suara 170 di TPS 04. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Saiful Hidayat raih suara 170 di TPS 04. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Selain DPK, ada satu kategori lain untuk pemilih yang tidak masuk dalam DPT yang disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yaitu mereka yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin memilih di TPS yang berbeda dari yang sudah terdata.
"DPTb terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," bunyi pasal 36 ayat 2.
ADVERTISEMENT
UU Pemilu menyebut pemilih DPTb adalah mereka yang pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili; atau korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (A5) di petugas KPU kelurahan atau kabupaten/kota, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Surat A5 itu kemudian diserahkan ke KPU kelurahan tujuan untuk didata.
"Jadi kalau pindah, maka datanya akan dicoret di daerah asal dan dicatat pindahnya ke mana," ujar Viryan.