Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jika Terbukti Bela Diri, Korban Begal Bekasi Bisa Bebas dari Hukuman
27 Mei 2018 6:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
MIB (19) korban pembegalan yang membacok pelakunya, Aric Saifulloh (17) hingga tewas seharusnya dapat digugurkan tindakan pidananya. Sebab, dalam hukum pidana, tindakan pembelaan diri yang dilakukan MIB adalah alasan pemaaf yang dapat menggugurkan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"Itu kan disebut pembelaan diri. Jadi jika orang membela diri itu disebut alasan pemaaf, jadi alasan pemaaf itu tidak bisa dipidana sebenarnya karena dia konteksnya membela diri. Jika orang membela diri itu dalam hukum pidana ada alasan pemaaf itu sebenarnya untuk menghapus pidana," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada kumparan, Minggu (27/5).
Erwin menilai tindakan Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta pendapat ahli adalah keputusan yang tepat. Mengingat pendapat ahli diperlukan untuk memberikan kepastian status MIB secara proporsional.
"Iya (perlu pendapat ahli) apakah status tindakan yang bersangkutan masuk ranah membela diri. Sehingga jika itu dalam konteks membela diri alasan pemaafnya untuk menghapus pidana," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto sebelumnya mengatakan polisi tengah meminta pendapat ahli untuk memastikan status MIB. "Saya belum tetapkan (MIB Tersangka) tapi menunggu pemeriksaan ahli apakah penganiayaan yang dilakukan masuk kategori bela paksa," ujar Indarto kepada kumparan, Sabtu (26/5).
ADVERTISEMENT
Indarto pun menyebut MIB tidak ditahan oleh polisi. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan pemeriksaan saksi ahli tersebut juga tengah dilakukan polisi. "Kalau memang tindakannya itu pembelaan diri, ya status tersangkanya akan gugur," ucap Erna.
Diketahui, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (23/5) di Jalan Layang Summarecon Bekasi. Aric sang begal dan rekannya, Indra Yulianto datang menemui korban dan seorang temannya yang bernama Ahmad Rofiki yang tengah bersantai di pinggir jalan layang.
Aric lalu mengeluarkan celurit dan mengarahkannya ke Rofiki untuk merampas telepon genggamnya. Namun, saat Aric melakukan hal serupa ke MIB, ia kemudian melawan dengan menepis tebasan Aric dengan tangan kosong lalu mencoba membela diri dengan mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Aric mengalami pendarahan yang cukup parah. Aric dan Indra kabur, lalu langsung menuju ke RS Anna Medika Bekasi Utara untuk mendapatkan perawatan.
Namun nahas Aric akhirnya tewas akibat pendarahan yang parah. Kini polisi telah mengamankan MIB berikut barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter.