Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
JK soal Tudingan Pasal Karet UU ITE: Percayakan pada Hakim
6 Februari 2019 19:17 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons tudingan adanya pasal karet di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menguntungkan sebagian pihak. Ia meminta semua pihak untuk mempercayakan proses peradilan kasus ITE kepada hakim. Sebab, hakim adalah sosok yang tepat menafsirkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Saya kira banyak UU yang memang pada akhirnya hakim yang memutuskan apakah sesuai atau tidak. Jadi kita percayakan hakim lebih bijaksana menghadapi itu dan aparat hukumlah karena yang begitu sulit," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Menurut dia, semua orang pasti mempunyai penafsiran yang berbeda terhadap aturan di dalam UU ITE, termasuk mereka yang menilainya sebagai pasal karet.
"Mesti penafsirannya harus yang tepat, orang yang merasa tidak salah pasti mengatakan karet tapi orang yang melaporkan ya benar. Jadi ada saja masing-masing maka hakim yang arif menentukan. Yang bagaimana," jelasnya.
JK juga membantah UU ITE dibuat untuk kepentingan penguasa. Sebagai contoh, kasus ujaran kebencian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), JK mengatakan, Ahok tetap dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, meski ia seorang Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidak juga (untuk kepentingan penguasa). Buktinya ada orang dengan orang, jadi kapan kekuasaan? Justru ada orang merasa dirinya dikena dia bisa melapor dan sama-sama bukan pemerintah, bukan kekuasaan, orang, saya juga, pernah ya saya juga ke pengadilan," kata JK.
"Ahok contohnya itu kan masyarakat yang melapor. Ya walaupun Ahok pemerintah ya kena, jadi tidak berarti itu untuk kekuasaan," lanjutnya.
Terkait dugaan pasal karet dalam UU ITE itu dilontarkan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, yang merespons penahanan Ahmad Dhani karena kasus ujaran kebencian.
Sandi berjanji untuk merevisi UU ITE yang menjerat salah satu anggota timsesnya itu karena dianggap mengandung pasal karet dan menguntungkan sebagian pihak.
ADVERTISEMENT
"Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu, dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan untuk hukum yang dipakai memukul lawan dan menolong teman," kata Sandiaga setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Kamis (31/1).