Jokowi Beri Grasi kepada Susrama, Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali

21 Januari 2019 21:22 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan haknya untuk mengurangi hukuman narapidana alias grasi. Kali ini, grasi diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.
ADVERTISEMENT
Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali. Grasi yang diberikan berupa keringanan hukum dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.
"Ya, benar (ada grasi terhadap Susrama)," kata Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra, saat dihubungi, Senin (21/1). "Itu kan hukumannya menjadi 20 tahun (penjara)."
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima kumparan, grasi tersebut memang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Keppres ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Jumat, 7 Desember 2018.
Jokowi di acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Keputusan Jokowi meneken surat itu sudah didengar I Made Suardana, praktisi hukum yang ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, hukuman untuk Susrama menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang pidana untuk pelaku pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
“Pembunuhan terhadap Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” kata dia dalam keterangan persnya (21/1).
Dilansir Antara, perkara ini berawal dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa lantaran pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali, khususnya proyek TK dan Sekolah Dasar Internasional.
Akhirnya, Susrama dan delapan temannya membunuh Prabangsa di Dusun Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Februari 2009. Lima hari setelah kejadian, jenazah wartawan Radar Bali tersebut ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Susrama. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Susrama dengan hukuman mati. Di detik itu pula, Susrama menyatakan banding.