Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Diminta Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
16 November 2018 13:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti atau pengampunan sebagai bentuk keadilan hukum untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang oleh MA dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarluaskan pembicaraan bernada asusila.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan kasasi, MA memvonis hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Executive Director ICJR Anggara, pemberian amnesti dari presiden menjadi satu-satunya cara agar Nuril dapat bebas dari hukuman penjara.
“Apa yang bisa dilakukan karena hukum tidak mungkin lagi? Yang kami usulkan adalah amnesti. Amnesti itu adalah tindakan sepihak dari presiden untuk mengampuni seseorang baik yang telah dibuktikan bersalah, sedang persidangan atau belum, masih dalam proses penyidikan,” jelas Anggara pada saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
“Dan dalam kasus amnesti Bu Nuril tidak perlu pergi ke lapas, itulah kami minta agar presiden untuk segera memberikan amnesti,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Amnesti adalah salah satu hak prerogatif presiden yang dijelaskan UUD 1945 pasal (2) yang berbunyi:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni atau membebaskan seseorang daru dakwaaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan.
Anggara menilai keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah tidak mencerminkan keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum hukum.
“Saya sangat berharap, berharap sekali Pak Presiden dapat turun tangan atas masalah yang di alamat Bu Nuril, ini kasus sudah merusak kepercayaan kepada negara dan hukum,” ujar Anggara.
“Bahwa hukum seharusnya bisa melindungi korban kejahatan seksual,” kata Anggara.
Oleh karena itu, Anggara juga mengatakan amnesti ini dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau presiden mau memulihkan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum, maka presiden harus mengambil tindakan untuk mempertimbangkan pemberian amnesti,” ujar Anggara.
“Kalau presiden tidak mau mempertimbangkan ya saya pikir kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin berkurang,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Baiq Nuril dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia didakwa karena telah menyebarluaskan rekaman bernada asusila yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram kepada dirinya. Dia dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.