Konferensi Pers TIm Pansel Ketua KPK 2019-2023

Jokowi Diminta Tunda Pengesahan RKUHP dan Terbitkan Perppu KPK

20 September 2019 13:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANggota Pansel Al Araf saat Konferensi Pers di Kementrian Sekertatiat Negara, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ANggota Pansel Al Araf saat Konferensi Pers di Kementrian Sekertatiat Negara, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelombang penolakan terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU KPK terus menggema. Dua aturan itu dianggap telah membelenggu masyarakat dan melanggengkan pelemahan antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Meski mendapat penolakan keras dari masyarakat, pembahasan RKUHP terus dikebut untuk disahkan sebelum periode DPR ini berakhir. Sejumlah pihak tak ingin RKUHP disahkan dalam rapat paripurna, seperti yang terjadi pada Revisi UU KPK yang telanjur disahkan pada 18 September lalu.
"Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024," ujar Direktur Imparsial, Al Araf, dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Araf menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan RKUHP, Araf menganggap pembahasan Revisi UU KPK juga terburu-buru. Revisi UU KPK dinilai cacat formil karena dilakukan tanpa proses partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.
Aksi demo tolak RKUHP di depan Gerbang DPR Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Padahal prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan," ungkap Araf.
Sementara untuk KPK, karena Revisi UU KPK telah disahkan, Araf mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK untuk membatalkan UU tersebut. Menurut Araf, Perppu KPK sangat mungkin dilakukan, seperti yang dilakukan untuk Perppu UU Pilkada 2014.
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Karena pernah ada preseden hukum, di mana pemerintah pada 2014 pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat. Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga anti rasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya," ujar anggota Pansel Capim KPK itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, sudah memberikan pernyataan terkait sejumlah pengesahan RUU, mulai dari RUU Pemasyarakatan dan RKUHP yang menuai kritik karena dilakukan jelang akhir masa jabatan DPR.
Menurut Azis, pengesahan sejumlah RUU di Komisi III DPR tak lain sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen DPR sebagai pembuat undang-undang.
"Pengesahan sejumlah RUU di Komisi III sebagai bentuk komitmen DPR untuk meningkatkan kerja legislasi atau produk UU yang menjadi inisiatif DPR maupun pemerintah," kata Azis kepada kumparan, Kamis (19/9).
"Namun perlu diketahui oleh seluruh pihak dan masyarakat bahwa KUHP yang baru disahkan ini adalah undang-undang yang memiliki bentuk kodifikasi terbuka sehingga merupakan induk dari seluruh ketentuan pidana di Indonesia. Delik-delik yang telah diatur dalam UU Tipikor adalah turunan dari KUHP, sehingga keberlakuannya memang harus menyesuaikan dengan KUHP," ujar Azis.
ADVERTISEMENT
Anggota Panja RKUHP F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan , RKUHP rencananya disahkan pada 25 September dalam rapat paripurna. Rapat paripurna itu merupakan terakhir bagi anggota DPR periode 2014-2019.
"Hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Paripurna tanggal 25 September," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten