Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Lantik Djoko Setiadi Jadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
3 Januari 2018 10:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1)
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, para tamu undangan sudah mulai berdatangan sejak pukul 09.55 WIB. Terlihat hadir beberapa menteri anggota Kabinet Kerja seperti Menkopolhukam Wiranto, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki. Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla juga tiba di lokasi acara.
Pelantikan dibuka dengan mengkumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, surat Keppres No130 P/2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Lemsaneg dan Pengangkatan Kepala BSSN dibacakan. Kemudian, Jokowi mengambil sumpah jabatan yang juga diikuti oleh Djoko Setiadi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti Djoko.
ADVERTISEMENT
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya," lanjut dia.
Setelah itu, Djoko Setiadi menandatangani berita acara yang juga ditandatangani oleh Jokowi. Usai penandatanganan, lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali berkumandang. Selanjutnya, Jokowi dan JK memberikan ucapan selamat kepada Djoko Setiadi diiringi lagu Padamu Negeri. Diikuti oleh para tamu undangan lainnya.
Perlu diketahui, BSSN dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga ini berfungsi mendeteksi, mencegah, dan menjaga keamanan siber. Nantinya personel BSSN akan diisi oleh tenaga profesional termasuk dari unsur BIN, TNI, dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 16 Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang dulunya berada di bawah dan bertanggung jawab melalui Menko Polhukam kini diubah kepada Presiden dan dipimpin langsung oleh seorang Kepala. Menurut Jokowi, Perpres diubah karena badan siber dinilai sangat penting dan diperlukan negara.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan kedepannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru atau BNI City Railway, Sudirman, Jakarta, Selasa (2/1) kemarin.
ADVERTISEMENT