Jokowi - Ma'ruf Amin Akan Diperiksa Selama 12 Jam di RSPAD

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua PB IDI prof dr Ilham Oetama Marsis (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PB IDI prof dr Ilham Oetama Marsis (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)

Sejumlah dokter spesialis yang tergabung dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) turut memeriksa kesehatan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8).

Ketua Umum PB IDI Dr Ilham Oetama mengatakan, para dokter itu sudah memiliki pengalaman belasan tahun. Mereka adalah dokter yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.

"Untuk tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain. Terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa," kata Ilham di RSPAD Gatot Subroto.

Jokowi dan Ma'ruf Amin di Gedung Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (12/8). (Foto: Dok. Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Ma'ruf Amin di Gedung Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (12/8). (Foto: Dok. Agus Suparto)

Ilham membeberkan sejumlah persyaratan sebagai dokter pemeriksa capres-cawapres. Yakni memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan. Selain itu, dokter juga harus mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini," ujarnya.

Ilham mengatakan hasil pemeriksaan Jokowi - Ma'ruf Amin keluar paling lama 2 hari setelah tes pemeriksaan kesehatan dilakukan. Nantinya seluruh hasil akan diberikan pada KPU.

"Kesimpulan berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," katanya.