Jokowi 'Marah' Siap Perangi Penghina dan Hoaks, Apa Maksudnya?

25 Maret 2019 19:52 WIB
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) memperlihatkan contoh surat suara Pilpres 2019 saat Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) memperlihatkan contoh surat suara Pilpres 2019 saat Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Raut wajah Joko Widodo bergetar. Nada bicaranya meninggi sambil jarinya menunjuk-nunjuk ke bawah. Di atas panggung kampanye itu, dia menyerukan sudah saatnya orang yang merendahkan dan memfitnahnya dilawan.
ADVERTISEMENT
Selama 4,5 tahun ini, capres nomor urut 01 itu mengaku bergeming dengan segala serangan hoaks dan fitnah. Tapi kali ini Jokowi menyerukan 'perang'.
"4,5 tahun saya difitnah, saya diam. Dijelek-jelekin, saya diam. Direndah-rendahkan, saya diam. Dihujat, dihina, saya diam. Tapi di Jogja ini saya sampaikan, saya akan lawan!" kata Jokowi di hadapan para pendukungnya di Stadion Kridosono, Kota Yogyakarta, Sabtu (23/3).
"Ingat, sekali lagi! Akan saya lawan!" teriak Jokowi.
Capres 01 Jokowi hadiri kampanye terbuka di Jember, Jawa Timur. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Apa yang Jokowi lawan? Hoaks atau penyebarnya? Bagaimana caranya?
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Irma Chaniago, mengatakan yang dimaksud Jokowi adalah melawan orang-orang yang menyebarkan hoaks dan yang merendahkan Jokowi.
"Yang dilawan orang-orang yang selalu menggunakan hoaks untuk menjatuhkan presiden dan pemerintahannya tentu," ucap Irma saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Melawan penyebar hoaks dan orang yang merendahkan, seperti sedang memerintahkan penegak hukum untuk menciduk para penyebar hoaks. Namun, Irma menyebut, hoaks dan serangan ini digunakan oleh pihak yang frustasi tak bisa menghadapi Jokowi di Pilpres.
"Orang-orang ini tahu betul tidak bisa lawan Jokowi dengan program dan kinerja, sehingga satu-satunya alat adalah hoaks, SARA, dan fitnah," terang politikus Nasdem itu.
Lawan Konten Hoaks
Ribuan kader dan simpatisan sejumlah parpol pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menghadiri Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Berbeda dengan Irma, Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Daniel Johan, menjelaskan, yang dimaksud Jokowi adalah konten hoaksnya, bukan orangnya. Dalam hal ini, sudah sering disampaikan Jokowi dalam banyak kesempatan membantah berbagai isu hoaks seperti TKI, tenaga kerja asing, hingga anti-Islam.
“Yang dilawan ya berita bohong dan fitnah, semua pihak (yang bertanggung jawab). Kebohongan harus dilawan dengan fakta dan kebenaran,” ujar Daniel saat dihubungi, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
“Pak Jokowi selama ini sabar, tapi kawan-kawan di TKN tetap bergerak. Sekarang menyampaikan langsung,” imbuh politikus PKB itu.
Daniel Johan, Wasekjen PKB Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Caranya, ujar Daniel, melawan hoaks dengan meluruskan berita-berita bohong dan fitnah. Memberikan fakta agar masyarakat dapat melihat yang sebenarnya.
“Melawan dengan meluruskan berita-berita bohong dan fitnah, menunjukkan fakta agar masyarakat tidak hidup dalam kepalsuan,” ujarnya.
Juru Bicara TKN lain, Arya Sinulingga, menyebut pernyataan Jokowi saat kampanye di Yogya itu bisa ditafsirkan dua-duanya, baik melawan pelaku maupun meng-counter isunya.
"Kita semua memang sepakat untuk memerangi hoaks, dan harus melawan hoaks. Jadi bukan siapa siapa, santai saja," ucap Arya dikonfirmasi terpisah.
"Tapi kalau tidak merasa pernah membuat hoaks, ya santai saja, enggak perlu ditanggapi terlalu berlebihan," pungkas Arya kalem.
ADVERTISEMENT
Dikritik Fahri Hamzah
Fahri Hamzah diperiksa Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik gaya kampanye Jokowi di Yogyakarta. Menurutnya, Jokowi seolah melabeli ada orang-orang yang kontra dengannya, sekaligus makin menegaskan siapa lawan dan kawan Jokowi. Padahal, bisa saja pilihan Jokowi merangkul lawan.
"Kalau menurut saya, semakin mempersempit pasarnya, dan khawatir Pak Jokowi akhirnya kalah karena mempersempit pasarnya terus menerus ini," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Tak hanya itu, Fahri juga menilai Jokowi salah narasi menggunakan lawan hoaks dan penghina sebagai materi kampanye. Harusnya, yang dilawan bukan hoaks, tapi isu terkait program kerja.
"Saya pikir sudah telat ya, dan harusnya bukan itu yang dia lawan sekarang, yang dia lawan sekarang tuduhan bahwa dia enggak memperbaiki ekonomi, keadaan politik, tidak rekonsiliatif," ucap politikus asal NTB itu.
ADVERTISEMENT
Aturan Hukum
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Bicara soal penghinaan pada presiden seperti curhat Jokowi di Yogya, sebetulnya pernah diatur dalam KUHP. Di antaranya pasal Pasal 134, sebagai berikut:
"Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah."
Pasal itu pernah menjerat Eggy Sudjana karena dianggap menghina Presiden SBY. Saat itu, dia menuding ada bagi-bagi mobil Jaguar oleh seorang pengusaha kepada Presiden SBY dan sejumlah pembantunya pada Februari 2007.
Namun, setelah itu pasal itu dicabut oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Polemik muncul saat DPR periode sekarang mewacanakan lagi pasal penghina presiden akan masuk dalam Revisi UU KUHP, yaitu Pasal 265 dan 266. RUKHP masih dibahas DPR-pemerintah.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 Penutupan Masa Sidang III DPR RI Tahun 2018-2019 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pasal 265: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp 300 juta."
ADVERTISEMENT
Pasal 266: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Selain diatur KUHP, penghina presiden juga pernah dijerat dengan UU ITE. Di antaranya pernah menjerat remaja bernama MFB karena mengunggah tulisan menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook.
MFB dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 subsidair Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau terminal baru Bandara Internasional Radin Inten II dan Bandara Lubuk Linggau. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Bagaimana menurutmu?