Jokowi: Saya Akan Senang Hati Terima Baiq Nuril di Istana

29 Juli 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di Istana Negara Foto: Wahyu Putro/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Istana Negara Foto: Wahyu Putro/Antara
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti bagi terdakwa UU ITE Baiq Nuril Maknun. Jokowi menyebut akan senang hati menerima Baiq Nuril di Istana.
ADVERTISEMENT
“Diatur saja, saya akan dengan senang hati menerima (Baiq Nuril),” ucap Jokowi dalam rilis Setwapres, Senin (29/7).
Keppres itu diteken Jokowi pagi tadi, setelah rekomendasi amnesti disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/7). Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju Jokowi menerbitkan amnesti.
Baiq Nuril memeluk anaknya usai DPR menyetujui pertimbangan amnesti di rapat paripurna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil (Keppres) di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” terang Jokowi.
Dengan Keppres amnesti itu, maka Baiq Nuril akan terbebas dari dakwaan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang PK-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dia menjadi pesakitan setelah menyebarkan percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.
Lipsus Jalan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT