Jokowi soal Inpres Gempa Lombok: Supaya Kegiatan Ekonomi Bergerak

23 Agustus 2018 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Tinjau Lokasi Gempa Lombok, Selasa (14/8). (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Tinjau Lokasi Gempa Lombok, Selasa (14/8). (Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah meneken Inpres terkait penanganan bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Jokowi menyebut, saat ini, penanganan gempa berkekuatan 7 magnitudo itu sedang dilakukan secara nasional.
ADVERTISEMENT
"Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Masih dalam proses administrasi secara besar-besaran," ucap Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Jokowi menjelaskan, diterbitkannya inpres itu juga untuk mempercepat pemulihan di Lombok. Ia menyebut, dalam waktu dekat akan kembali meninjau kondisi warga dan bangunan di Lombok, untuk memastikan proses perbaikan segera dilakukan.
"Mungkin saya akan datang ke Lombok. Mungkin minggu ini atau minggu depan. Supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) berikan keterangan pers terkait gempa Lombok berkekuatan 7 Magnitudo seusai meninjau latihan pelatnas Pencak Silat di TMII, Jakarta, Senin (6/8). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Yang jelas, Jokowi mengatakan, keberadaan inpres yang ia terbitkan akan mempercepat perbaikan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
"Yang berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," lanjutnya.
Meski mengeluarkan inpres untuk penanganan gempa di Lombok, Jokowi tak akan menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, status bencana nasional itu hingga saat ini belum dibutuhkan.
Jika bencana itu ditetapkan sebagai bencana nasional, Sutopo menjelaskan, bantuan dari internasional akan datang untuk ikut menangani bencana tersebut. Namun, hal itu juga dapat menimbulkan sejumlah permasalahan.
"Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," jelas dia, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT