Jokowi Tak Percaya Masih Ada Guru Swasta Bergaji Ratusan Ribu

11 Januari 2019 16:09 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Silaturahmi Persatuan Guru Seluruh Indonesia bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Silaturahmi Persatuan Guru Seluruh Indonesia bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengaku tak percaya dengan informasi yang ia dapat soal gaji guru swasta yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Namun, karena data tersebut didapat dari ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Jokowi mengaku mau tak mau ia harus percaya dengan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya dengar dari Pak Ketua (PGSI) tadi, masih ada gaji Rp 400 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu. Dalam hati, saya tidak percaya. Tapi karena yang ngomong Pak Ketua, ya saya harus percaya bahwa masih ada," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Di depan ratusan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Jokowi meminta salah satu guru maju untuk mengungkapkan masalah mereka. Selain masalah gaji rendah, sulitnya megurus sertifikasi bagi para guru juga menjadi masalah yang masih marak terjadi.
Presiden Jokowi (Foto: Foto: Dok. Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (Foto: Foto: Dok. Agus Suparto)
"Kalau saya simpulkan, ada dua, inpassing (penyetaraan) guru dan sertifikasi. Saya tidak tahu kenapa enggak rampung-rampung dan enggak selesai-selesai, mungkin ada yang bisa maju dan cerita? Ada yang belum dapat sertifikasi? Ada banyak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Jokowi berjanji akan segera memikirkan solusi bagi masalah tersebut dengan berkomunikasi dengan sejumlah menteri terkait. Meski, ia mengaku butuh waktu untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang.
"Saya tahu persoalan ini, asal bukan regulasi UU, mencari solusi mudah. Tapi kalau tertulis dalam UU, itu membutuhkan waktu. Kalau SK Dirjen dan Menteri itu bisa dikerjakan, kalau tertulis dalam UU itu bisa agak susah," pungkasnya.