Jual Kokain di Bali, WN Australia dan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara

27 Februari 2019 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remi Purwanti (kanan) bersama kekasihnya asal Aussie, Brendon Luke Jhonson (kiri) menjalani sidang. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Remi Purwanti (kanan) bersama kekasihnya asal Aussie, Brendon Luke Jhonson (kiri) menjalani sidang. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Negara Australia bernama Brandon Luke Johnson (43) dan kekasihnya, Remi Purwanti (43), hanya bisa pasrah setelah divonis lima tahun empat bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan keduanya terbukti menjual narkoba jenis kokain.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Jhonson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dakwaan alternatif II penuntut umum," kata ketua majelis hakim Kimiarsa di PN Denpasar, Bali, Rabu (27/2).
Hakim menilai sepasang kekasih itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Brendon dan Remi didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatannya dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain. Serta, kata hakim, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang genjar-genjarnya membrantas narkotika.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata hakim Miarsa.
Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia Brandon Luke Johnsson (tengah) bersama kekasihnya Remi (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Terkait putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Edward Pangkahila dan Gusti Krisna, menyatakan menerima. "Menerima Yang Mulia," ucap Krisna di persidangan.
Sementara itu, jaksa pentuntut umum Yuli Peladiyanti menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Bena Silvia Magusta oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Agustus 2018 di Jalan Intan Permai, Kabupaten Badung. Bena sudah divonis 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapati empat paket kokain yang digunakan Bena berasal dari Brendon dan Remi.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menangkap Brendon dan Remi di kamar indekos, Jalan Mataram, Badung. Pada penangkapan itu polisi menyita 13 paket kokain dengan berat masing-masing 11,60 gram.
Kepada petugas, Remi mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta pada 2 Agustus 2018. Barang haram tersebut kemudian mereka jual.