news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kadus di Bantul Akui Larang Warga Non-Muslim Tinggal di Daerahnya

2 April 2019 14:31 WIB
Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Padukuhan Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Padukuhan Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Slamet Jumiarto (42), ditolak tinggal di Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Perangkat desa setempat menolak Slamet karena dia agamanya Katolik, bukan Islam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dusun (Kadus) Karet, Iswanto, membenarkan adanya penolakan itu. Menurut Iswanto, penolakan itu karena di dusunnya ada surat keputusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet.
Surat keputusan dengan Nomor: 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan (Dusun) Karet. Dalam surat itu disebut pendatang baru yang hendak tinggal di Dusun Karet harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan paham yang dianut oleh penduduk di dusun tersebut.
Peraturan persyaratan baru di Pedukuhan Karet, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Panji Arfiansyah/kumparan
“Aturannya itu intinya, penduduk luar Karet yang beli tanah (mengontrak) itu tidak diperbolehkan yang non-muslim. Sudah kesepakatan warga masyarakat,” ujar Iswanto, Selasa (2/4).
Iswanto mengatakan untuk perkara Slamet itu disebabkan oleh adanya kesalahan pada jasa perantara tempat di mana dia mengontrak. Sehingga, kata dia, Slamet tidak mengetahui peraturan yang ada di Dusun Karet.
ADVERTISEMENT
“Pak Slamet masuk di Karet melalui jasa perantara, dan nggak tahu terkait aturan yang dibuat sejak 2015,” kata dia.
Sementara itu, Slamet saat dimintai keterangannya secara terpisah sangat menyayangkan adanya aturan itu. Menurut dia, aturan melarang warga non-muslim di suatu daerah harusnya sudah tidak lagi berlaku.
"Karena bagi saya, itu bertentangan dengan ideologi pancasila dan undang-undang, mengharuskan supaya warga pendatang yang ngontrak atau tinggal harus beragama Islam itu tertulis di dalam di surat peraturan. Surat oktober 2015. Sudah berlaku sudah 2015,” ujarnya.