Kak Seto dan Kemensos ke Polda Klarifikasi R yang Eksploitasi Anak

8 November 2017 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Argo Yuwono, KPAI, Kak Seto dan Kemensos (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Argo Yuwono, KPAI, Kak Seto dan Kemensos (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto bersama pihak Kemensos menyambangi Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Kedatangan Kak Seto dan rombongan menanyakan soal kasus Ibu R yang dipidana atas dugaan eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedatangan Kak Seto dkk itu untuk mengklarifikasi kasus kriminal yang melibatkan seorang ibu berinisial R.
"Jadi dalam rangka meluruskan berita yang beredar luas di medsos, di mana Polda Metro Jaya dituduh melakukan tindakan kriminalisasi kepada ibu yang anaknya bermasalah dengan mata, di mana ibu anak ini telah berusaha untuk berjuang tapi kenapa malah dipenjara," jelas Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Sekadar diketahui, kasus ini bermula sejak tahun 2013 saat anak dari ibu berinisial R asal Kalimantan Timur mengalami kebutaan. Karena tak memiliki biaya, pada tahun 2015, ibu tersebut mencari donasi.
Hingga akhirnya, pada tahun 2017, seseorang berinisial L menyampaikan akan membiayai anak dari R untuk operasi cangkok mata. Namun, sebagai syarat, R tak boleh lagi mencari donasi. R pun sepakat. Dia bersama anaknya lantas ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Namun setelah dirawat, R malah posting dan minta bantuan," ujarnya.
Padahal, kata Nico, L telah memberikan bantuan sebanyak Rp 230 juta. Lantaran curiga adanya dugaan eksploitasi anak, L selanjutnya melaporkan R ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa uang bantuan yang dikumpulkan oleh R digunakan untuk keperluan di luar pengobatan.
"Uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan judi. Sehingga kami lakukan penyidikan di mana kami mendapatkan barang bukti HP dan kartu ATM," jelas Nico.
"Status R sudah P21 sejak 8 Agustus kemarin. Sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Nico berharap ke depan masyarakat untuk mengecek kebenaran sebuah informasi dan tidak langsung menyebarkannya. Ia juga berharap kasus eksploitasi anak juga tak terulang kembali.
ADVERTISEMENT