Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap CAJ dan MKU dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kakek MKU, Sunaryo.
Dalam kesaksiannya, Sunaryo mengaku dirinya yang pertama kali bertemu MKU setelah tiba dari Pondok Pesantren milik Habib Bahar, Ponpes Ta'jul Alawiyin. Sebab MKU, kata Sunaryo, sehari-hari tinggal bersamanya dan nenek dari ibunya yang telah meninggal dunia.
"Zaki (MKU -red) tinggal dengan saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Edison.
"Iya justru tidak dengan orang tuanya," jawab Sunaryo.
Saat MKU tiba di rumah, Sunaryo melihat cucunya menggunakan selimut untuk menutupi kepalanya. Dia pun melihat di balik selimut itu, wajah cucunya babak belur.
Lebih lanjut, Sunaryo mengungkapkan, luka yang diderita cucunya yakni di bagian mata dan kaki. Selain itu, dia melihat kepala MKU sudah gundul dengan ada semacam luka cekung seperti terkena besi panas.
"Bengkak wajahnya. Selimut untuk menutupi (kepala) tapi masih kelihatan wajahnya. Babak belur, sembab, dan mata pada berdarah dan kaki pincang," jelas Sunaryo.
ADVERTISEMENT
"Terus rambut?" tanya hakim Edison.
"Botak, Pak. Saya lihat," jawab Sunaryo.
"Ada luka gak di kepala?" tanya hakim Edison lagi.
"Sedikit," kata Sunaryo.
"Seperti apa?" sambung Edison.
"Kayak yang diketuk besi," ungkap Sunaryo.
Melihat wajah cucunya babak belur, Sunaryo sempat bertanya kepada MKU sehabis dari mana. MKU pun menjawab ia dikeroyok oleh Habib Bahar bersama 11 orang lainnya. Namun saat itu, Sunaryo tak mengetahui siapa Habib Bahar.
"(MKU) sempat bercerita tidak?" tanya hakim Edison.
"Iya, dikeroyok katanya sama rekan-rekan Bahar dan sebelas orang lainnya," ungkap Sunaryo.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Ponpes Ta'jul Alawiyin pada 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. Dalam dakwaan, CAJ mengaku sebagai Habib Bahar atas perintah MKU.