KAMMI Gelar Demo di DPRD Jateng, Tolak Revisi KUHP dan RUU PKS

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi puluhan mahasiswa dari organisasi KAMMI Semarang di depan DPRD Provinsi Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi puluhan mahasiswa dari organisasi KAMMI Semarang di depan DPRD Provinsi Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (23/9). Mereka menuntut ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Massa berjumlah tak lebih dari 50 orang tersebut mengenakan jaket KAMMI berwarna merah. Massa pendemo juga mayoritas perempuan dengan membawa bendera berlambang organisasi KAMMI dan menggelar orasi sejak 11.00 WIB.

Dalam aksinya, menilai ada 13 pasal dalam Revisi KUHP yang kontroversial. Salah satunya pasal itu menyangkut penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden. Menurut mereka, ketentuan dalam pasal 218 hingga 220 Revisi KUHP tersebut berpotensi pada pemberedelan media.

"Sangat berpotensi terjadi pemberedelan media," tegas Kepala Departemen Kebijakan Publik Pengurus Daerah KAMMI Semarang, Budiman Prasetyo, Senin (23/9).

Pasal dalam Revisi KUHP tersebut berbunyi:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.

Mahasiswa menyebut, ketentuan yang ada di pasal tersebut dikhawatirkan menjadi salah satu upaya membatasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Terkait RUU PKS, mahasiswa menyatakan keberatan atas sejumlah pasal. Mereka berharap pembahasan RUU benar-benar dilakukan secara mendalam agar mampu memberi perlindungan korban kekerasan seksual.

"Menolak RUU PKS ini bukan berarti kami mendukung kekerasan seksual. Justru kami ingin pasal-pasal ini dimatangkan terlebih dahulu agar perlindungan korban semakin komprehensif," kata

Menurutnya, dalam pasal-pasal RUU PKS tersebut masih banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Menurut dia, dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah.

Selain itu mahasiswa juga menganggap, RUU PKS yang dibahas saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.

"Jangan sampai RUU PKS ini kemudian sah dan malah bertentangan dengan RKUHP dan Pancasila," tuturnya.

Aksi yang dilakukan di depan gerbang tersebut direspons oleh DPRD Jateng. Perwakilan mahasiswa kemudian menggelar audiensi dengan Anggota DPRD Jateng di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Jateng. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Quatly Abdul Kadir Alkatiri menerima para mahasiswa yang hadir.

"Mohon doakan saja, yang di sana (DPR RI) perjuangkan ini juga," kata Quatly usai menandatangani berkas tuntutan dari KAMMI.