Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kapal Tongkang Rusak Terumbu Karang Karimunjawa
26 Maret 2017 13:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkap kebiasaan sejumlah tongkang (kapal besar) pembawa batu bara yang kerap berlindung di perairan Karimunjawa saat cuaca buruk. Kebiasaan itu berdampak pada rusaknya terumbu karang di Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyelam di area terindikasi rusaknya terumbu karang dan memang terbukti terjadi kerusakan," kata Deputi Indonesia Coralreef Action Network (I-Can) Amiruddin di Semarang, Senin (20/2), sebagaimana dilansir Antara.
Amiruddin menyebutkan hasil survei penampang melintang terumbu karang pada lokasi yang terkena tongkang di Pulau Tengah, Karimunjawa. Terumbu karang yang rusak itu berjenis hard corals, acropora dan non-acropora, dead scheractinia, ganggang, serta abiotik.
Kerusakan juga tampak di lokasi survei lainnya, yakni di Pulau Kecil, Karimujawa, tempat tongkang pernah kandas. Komposisi terumbu karang di Pulau Kecil relatif sama dengan di Pulau Tengah. Kerusakan di Pulau Kecil atau yang biasa disebut sebagai Pulau Cilik itu terjadi pada lima spot atau titik. Total luas kerusakan di kelima spot itu adalah 423 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama Penasihat LSM Alam Karimun (Akar), Datang Abdul Rachim, mengatakan, “Pada musim 'baratan' (Desember hingga Maret) memang sering terjadi cuaca buruk dan mereka memilih berlabuh di sisi timur Pulau Kemujan, sedangkan pada musim timur mereka berlabuh di sisi barat pulau itu.”
Kebiasaan itu, menurut Datang, menyebabkan ekosistem terumbu karang di sana rusak. Ia menambahkan, seharusnya kapal maupun tongkang bisa memilih bersandar atau berlindung di luar lokasi tersebut yang lebih aman atau tak merusak terumbu karang.
Ketua Presidium LSM LIngkungan Jawa Tengah (Jamilah), Abdul Rachim, memperkirakan potensi kerusakan terumbu karang tersebut mencapai Rp 28 miliar. “Namun untuk lebih tepatnya masih akan kami hitung lagi,” kata Abdul.
Abdul Rachim dari LSM Jamilah memperkirakan potensi kerugian atas rusaknya terumbu karang tersebut mencapai Rp 28 miliar. "Namun, untuk lebih tepatnya masih akan kami hitung lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional Karimunjawa Membenarkan
Dilansir Antara, Senin (20/2), Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa (BNTKJ) Agus Prabowo pun mengakui keberadaan tongkang di Karimunjawa telah merusak terumbu karang. "Kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada penegak hukum," sebut Agus.
Menurut Agus, bersandarnya kapal dan dilepasnya tongkang di perairan Karimunjawa selama ini lebih karena faktor "force majeure". Force majeure adalah cuaca buruk yang memaksa kapal-kapal menghentikan pelayaran dan kemudian berlindung di Karimunjawa.
"Syahbandar yang bisa menentukan apakah kapal boleh merapat atau tidak (di Karimunjawa). Akan tetapi, (biasanya) dibolehkan dengan alasan 'force majeure' karena perairan di pulau-pulau kecil tersebut menjadi jalur pelayaran kapal dan tongkang batu bara," ujar Agus.
Agus menyebut terputusnya tali penambat tongkang dari kapal tunda yang menariknya menyebabkan badan tongkang menabrak terumbu karang. "Kita tentu tidak ingin terumbu karang rusak karena kami juga wajib melestarikannya. Oleh karena itu, masalah ini kami limpahkan ke penegak hukum," imbuhnya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tengah Menyelidiki
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengaku telah menerima laporan kerusakan terumbu karang di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara, sebagaimana yang diadukan oleh sejumlah LSM.
"Pengaduannya masih didalami, apakah kesengajaan atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari, di Semarang, pada Rabu (22/2), sebagaimana dikutip dari Antara.
Lukas menuturkan keberadaan kapal tongkang di sekitar area terumbu karang tersebut masih didalami latar belakangnya. Lukas menjelaskan belum diketahui keberadaan tongkang tersebut apakah memang sengaja diparkir atau terpaksa berada di kawasan itu.
Setelah diketahui penyebab pastinya, katanya lagi, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk mengadakan upaya mediasi dengan badan lingkungan hidup setempat.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Akan Bentuk Pansus
Sejumlah LSM meminta kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan kasus kerusakan terumbu karang akibat kapal tongkang di perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
"Dengan dibentuk pansus, ada penyelesaian tuntas dan ada perbaikan terumbu karang yang rusak," kata Ketua LSM Akar, Jarhanuddin, saat beraudiensi dengan anggota Komisi B DPRD Jateng pada Selasa (21/3) lalu, sebagaimana dilansir Antara.
Jarhanuddin menyebut kerusakan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa akibat kapal tongkang yang bersandar secara sembarangan itu sudah sering terjadi. "Tidak hanya Januari 2017 saja, pada beberapa tahun sebelumnya atau sejak 2011 sering terjadi perusakan terumbu karang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Jarhanuddin memperkirakan luasan terumbu karang yang rusak di Kepulauan Karimunjawa mencapai sekitar 1.660 meter persegi. Kerusakan itu terjadi di Pulau Cilik, Pulau Tengah, serta Pulau Gosong Tengah, kawasan BTNKJ.
Dibolehkannya kapal-kapal besar bersandar di perairan Karimunjawa menjadi hal yang dipertanyakan oleh Jarhanuddin. Pasalnya perairan itu merupakan kawasan BTNKJ yang banyak terdapat terumbu karang.
Kepala Seksi Wilayah I Kemujan BTNKJ, Iwan Setiawan, mengaku telah menerima laporan terjadinya kerusakan terumbu karang akibat kapal tongkang pada Januari dan Februari 2017. Ia menyebut, pada Januari dan Februari 2017 terjadi cuaca buruk dan banyak kapal tongkang yang bersandar, tapi tali penambat kapal putus karena tidak kuat menahan arus sehingga kapal kemudian menabrak terumbu karang.
Iwan mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan memanggil pemilik kapal tongkang yang menjadi penyebab kerusakan terumbu karang agar menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kapal tongkang yang menabrak karang pada Januari 2017 adalah milik PT Sindu Mulia Jakarta, sedangkan empat kapal yang menabrak karang pada Februari 2017 adalah milik PT Pancamerak Samudera Surabaya, PT Pancaran Samudera Transport Jakarta, PT Nasional Bina Buana Bintan, dan PT Peti Samudera Adi Jaya Samarinda," ungkap Iwan.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi B DPRD Jateng, Miftah Reza, menilai adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. "Saya melihat ada pembiaran, baik dari Balai Taman Nasional maupun dari Syahbandar Karimunjawa, terkait dengan bersandarnya kapal tongkang di kawasan perairan yang penuh dengan terumbu karang," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku setuju bila dibentuk pansus mengenai persoalan ini, karena banyak hal yang mesti dituntaskan, antara lain terkait pembiaran adanya kegiatan perusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah lainnya, Riyono, menyebut, "Kami sudah mengajukan pembentukan pansus dan ini bersifat khusus serta mendesak berkaitan dengan penyelamatan lingkungan berupa terumbu karang di Karimunjawa.”
"Kami akan membawa kasus kerusakan terumbu karang Karimunjawa ini hingga ke tingkat nasional, tidak hanya di tingkat regional karena status kerusakan serta status Karimunjawa itu sebagai kawasan Balai Taman Nasional," kata Riyono kembali.
Politiikus Partai PKS itu menilai aparat yang berwenang tak serius menangani kasus tersebut karena perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. "Sampai sekarang tidak ada progress yang menggembirakan. Minimal (seharusnya) mereka menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan terumbu karang, misalnya dari sisi ekonominya, ekologis, sosial masyarakat, dan dari sisi pariwisata," katanya.
ADVERTISEMENT
Riyono juga menyayangkan adanya usulan mengenai rencana pemasangan rambu labuh di sekitar kawasan Karimunjawa. "Itu ngawur,” katanya, “Di kawasan itu jelas tidak boleh untuk bersandar kapal-kapal tongkang, tapi kenapa malah seolah-olah dilegalkan dengan rencana pemasangan rambu labuh?”
Karimunjawa adalah kepulauan di Laut Jawa dengan luas daratan ±1.500 hektare dan perairan ±110.000 hektare. Kepulauan ini telah berkembang menjadi pesona wisata Taman Laut yang mulai banyak digemari wisatawan lokal maupun mancanegara.
Sejak 5 Maret 2001, Karimunjawa ditetapkan oleh pemerintah Jepara sebagai Taman Nasional. Karimunjawa adalah rumah bagi terumbu karang, hutan bakau, hutan pantai, serta sekitar 400 spesies fauna laut. Beberapa fauna langka yang berhabitat di Karimunjawa antara lain adalah elang laut dada putih, penyu sisik, dan penyu hijau.
ADVERTISEMENT