Kapolres Pimpin Musyawarah soal Aturan Ibadah Non-Muslim di Desa Rajeg

7 Desember 2017 13:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebuah kesepakatan di atas kertas yang ditandatangani warga perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Rajeg,Tangerang, ramai diperbincangkan. Isinya menyangkut pengaturan kegiatan beribadah bagi non muslim.
ADVERTISEMENT
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Ada empat poin dalam kesepakatan yang juga diitandatangani Kepala Desa Rajeg ini. Salah satunya soal larangan membawa pemuka agama dan menggunakan pengeras suara.
Ramai soal aturan ini membuat polisi dan TNI bergerak. Di Balai Desa Rajeg, pada Kamis (7/12), hadir sejumlah tokoh masyarakat guna membahas aturan itu. Mereka yang hadir yakni Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Anthony R, Camat Rajeg A Patoni, Kapolsek Rajeg AKP D.P Ambarita, Danramil 17/Rajeg Kodim 0506/TGR Kapten Kav. M Bakir, dan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat membahas kegiatan non muslim di Desa Rajeg. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
AKBP Sabilul tampak memberikan penjelasan kepada warga soal aturan dan toleransi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Sekitar pukul 12.30 WIB, rapat selesai.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa koreksi yang dilakukan dalam aturan warga. Tokoh masyarakat, pihak kepolisian, dan perangkat desa lalu membahas intensif. Rapat berlangsung dalam suasana cair dan santai. AKBP Sabilul beberapa kali memberi masukan.