Kapolri: 4 Tahun Terakhir JAD Berkembang di Indonesia

17 Mei 2018 14:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bamsoet & Tito K. konpres terkait ledakan bom. (Foto: Jamal Ramdhan/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bamsoet & Tito K. konpres terkait ledakan bom. (Foto: Jamal Ramdhan/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Serangkaian teror mulai bermunculan sejak kerusuhan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang merambat ke Surabaya hingga Riau. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, muara dari aksi teror ini ada pada kelompok Jemaah Anshorut Daulah (JAD).
ADVERTISEMENT
"Semua adalah jaringan Jemaah Anshorut Daulah (JAD)," ujar Tito saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/5).
Tito begitu yakin aksi ini didalangi oleh kelompok JAD karena Polri sudah mengikuti perkembangan kelompok ini sejak 4 tahun lalu. Kelompok ini terus berkembang hingga ke beberapa wilayah di Indonesia.
"Saya berani 'nunjuk hidung' karena sudah 3-4 tahun kita melihat pengembangan dari kelompok jaringan ini. Dan ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan yang ada menyebar di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap mantan Kepala BNPT itu.
Kapolri beri penghargaan pada Dirlantas Polda Riau (Foto: Dok. Humas Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri beri penghargaan pada Dirlantas Polda Riau (Foto: Dok. Humas Polri)
Mengetahui semakin pesatnya kelompok-kelompok teroris ini, Tito mulai menyusun revisi UU Antiterorisme selama dua tahun belakangan. Sebab, dengan undang-undang yang berlaku saat ini, Polri tidak bisa mencegah atau menangkap jaringan teroris ini sebelum mereka melakukan aksi.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap secepat mungkin revisi ini dilaksanakan sambil memperbaiki masalah lapas. Karena kejadian yang di Mako Brimob juga tidak lepas karena ketidaksediaan lapas dan manajemen lapas, kita ingin ada yang maximum security, menghadapi kelompok-kelompook seperti ini yang mereka didorong lebih banyak oleh pemahaman," imbuh Tito.
Mantan Komandan Densus 88 ini menilai, perlu penanganan khusus dalam menindak kelompok teroris seperti ini. Mereka tidak bisa disatukan dengan tahanan atau napi lainnya dalam satu rutan atau lapas.
"Ini mereka cukup berbahaya jadi tidak bisa ditahan di tahanan biasa apalagi digabung dengan tahanan lain," ucap dia.