news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorisme

13 Mei 2018 17:13 WIB
Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti Terorisme.
ADVERTISEMENT
"UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5).
Tito menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam pencegahan maupun penindakan teroris.
"Kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu," ujar Tito.
Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris. Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
"Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
ADVERTISEMENT