Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Karutan Cipinang: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani
30 Januari 2019 7:54 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang dan menjalani masa tahanan 1,5 tahun penjara. Baru satu hari dipenjara, Dhani sudah dikunjungi sejumlah tokoh.
ADVERTISEMENT
Tokoh yang datang, yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Usai mengunjungi Dhani, keduanya menyampaikan kritik dan pandangan soal kondisi Rutan Cipinang.
Fahri Hamzah menilai, Dhani layak dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sama halnya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sedangkan, Priyo menyoroti kondisi Rutan Cipinang sudah sangat penuh. Bahkan, Dhani tidur bersama dengan 300 napi lainnya, seperti Ikan Pindang.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Cipinang Oga Karuci mengatakan, penahanan seseorang merupakan kewenangan kejaksaan. Penentuan tempat seseorang ditahan juga sepenuhnya menjadi tugas jaksa.
"Wewenang jaksa yang menahan. Kami hanya tempat yang dititipin," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
Sementara, masalah kapasitas rutan yang sudah berlebih tidak bisa dihindari. Oga mengatakan, kapasitas Rutan Cipinang memang saat ini kelebihan 400 persen.
"Kita kapasitas 1.100 orang, sekarang dihuni 4.326 tahanan. Bisa dibayangkan enggak? Over-nya 400 persen," ujar dia.
Karena itu, pihak rutan sama sekali tak bermaksud memperlakukan Ahmad Dhani secara tidak layak. Oga menegaskan, apa yang dilakukan ke Dhani sama dengan perlakukan ke tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua," ucap dia.
Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian.