Kasi Intel Kejati Bengkulu Segera Disidang

KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Parlin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka PP (Parlin Purba) dari penyidikan ke penuntutan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (5/10).
Setelah berkas penyidikannya rampung, siang tadi Parlin sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk segera menjalani persidangan. Rencananya Parlin Purba akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN tipikor Bengkulu," ujar Febri.
Penahanan atas Perlin Purba pun sudah dipindahkan oleh KPK. "Nantinya akan dititipkan penahanannya di Rutan Klas 2B Bengkulu," kata Febri.
Sebagai informasi, Parlin tertangkap tangan di restoran The View Resto, Pantai Panjang, Bengkulu, pada Jumat dini hari (9/6). Dia diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut, pada Tahun Anggaran 2015-2016.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya juga telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
