Kasus Aspidum Kejati DKI, KPK Cegah Jaksa Arih Wira ke Luar Negeri

1 Juli 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah seorang jaksa bernama Arih Wira Suranta ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Pencegahan itu terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (1/7).
Selain mencegah Arih, penyidik KPK juga turut mencegah dua orang lainnya yakni Sendy Pericho dan Tjhun Tje Ming selaku pihak swasta.
Khusus Sendy, ia telah ditahan usai menyerahkan diri ke KPK para Minggu (30/6) sore.
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui seorang pengacara bernama Alvin Suherman.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Adapun di kasus ini baik Agus, Sendy, dan Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.