Kasus Dugaan Suap Jaksa Yogya, KPK Geledah Kantor Dinas PUPKP

22 Agustus 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta pada Kamis (22/8) ini.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada dua lokasi di Yogyakarta yang digeledah hari ini. Dua lokasi itu yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta serta kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
"Saat ini (22/8) tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," Febri dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Sebelumnya pada Rabu (21/8) malam, KPK sudah menggeledah kantor PT Manira Arta Mandiri dan PT Kusuma Chandra.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek drainase. "Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Eka atas bantuan Satriawan, diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek senilai Rp 8,3 miliar itu.