Pemkot Yogya Akan Minta Fatwa Hukum KPK soal Nasib Proyek Drainase

21 Agustus 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan atau drainase di Jalan Supomo Yogyakarta tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Baru dimulai pada 6 Agustus, proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar itu kini berhenti. Warga setempat pun mengaku khawatir proyek itu terbengkalai.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengaku saat ini pihaknya memang menghentikan sementara proyek itu sembari melakukan evaluasi. Soal kelanjutan proyek, kata Haryadi, masih menunggu fatwa hukum dari KPK.
“Jadi project itu kalau sekarang ini berhenti seperti ini apakah bisa dilanjutkan atau disetop, atau tender ulang tahun ini dan sebagainya. Tapi juga harus memerlukan fatwa hukum dari KPK. Kami akan secara proaktif tanya ke KPK,” ujar Haryadi saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (21/8).
Sementara soal keluhan dari masyarakat, Haryadi mengatakan jalan yang terdampak proyek tersebut akan dinormalkan seperti dengan menutup lubang galian.
Proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Babaran, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
“Ya kita kalau itu kita normalkan dulu dalam batas-batas bisa berjalan. Seperti misalnya lobangnya ditutup dulu, kemudian tali-tali dilepas dan lain sebagainya. Sehingga bisa berjalan seperti biasa gitu. Kalau boleh sekarang ya dilakukan sekarang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan, jika proyek ini dilanjutkan, maka akan dikerjakan oleh kontraktor lain atau dilelang ulang. Dalam lelang ulang itu, Haryadi memastikan prosesnya bisa lebih baik.
“Kita melaksanakan pengawasan lebih baik, lebih ketat, fungsi-fungsi pengendalian pembangunan, fungsi-fungsi inspektorat akan dikoordinasikan lagi dan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sebelumnya, kumparan menelusuri proyek yang dimaksud. Ternyata ada tiga titik dalam proyek tersebut meliputi Jalan Celeban, Jalan Babaran, dan Jalan Soepomo. Dari ketiganya, baru pekerjaan drainase di dua jalan yang digarap yaitu Jalan Celeban dan Jalan Babaran.
Proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Babaran, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Di Jalan Babaran, proyek tersebut digarap di jalan sepanjang 1 KM. Terdapat tiga galian dengan dalam 2,5 meter, lebar 2 meter, dan panjang 3 meter. Proyek tersebut menutup separuh badan jalan hingga membuat kendaraan harus bergantian melintas.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK mengungkap adanya kongkalikong dalam lelang proyek itu dan menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksonot, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Eka atas bantuan Satriawan, menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek itu.