Kasus Masih Berjalan, Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang hingga 40 Hari

18 Juni 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka makar dan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan sebelumnya ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Diperpanjang 40 hari sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Kivlan saat ini juga tengah diperiksa terkait kasus dugaan aliran dana dari Politikus PPP, Habil Marati, yang diduga menjadi penyandang dana pembunuhan lima tokoh. Sementara Kivlan diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada para eksekutor.
Kelima tokoh tersebut yakni Menkopolhukam, Wiranto, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Infografik: Skema pembunuhan 5 tokoh nasional. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfrontasi keterangan Kivlan, Habil, dengan tersangka lainnya. Kivlan sudah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, melalui pihak pengacaranya, Kivlan sudah membantah ikut terlibat dalam aksi pembunuhan. Kendati mengaku pernah menerima uang 4.000 dolar Singapura dari Habil, namun Kivlan menyebut bahwa uang itu digunakan untuk memperingati Supersemar di Monas, bukan terkait 22 Mei atau rencana pembunuhan.