Kasus Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Aceh Segera Disidangkan

30 April 2018 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyandraan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyandraan. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Banda Aceh akan menyerahkan berkas perkara Ridwan (22) tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh 3 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Ridwan ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Setelah ini tersangka akan diserahkan untuk menjalani proses lanjutan," kata AKBP Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (30/4).
Trisno menjelaskan, proses penyidikan dilakukan Polresta Banda Aceh selama lebih kurang tiga bulan. Trisno mengakui tak ada kendala yang berarti saat menyelidiki kasus tersebut.
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
"Selama melengkapi berkas, saya kira tidak ada kendala. Artinya kita lancar-lancar saja. Kita kemarin sekali melakukan perbaikan. Ada beberap hal yang mungkin masih kurang. Karena tuntutannya ini sangat berat dan mungkin ancaman hukuman mati sehingga harus dilengkapi dengan baik," ungkapnya.
"Tersangka dan sejumlah barang buktinya akan dilimpahkan kepada JPU. Dan kalau kita lihat dari berkas perkaranya dia akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena termasuk tindakan pembunuhan berencana," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Menjelang persidangan, Ridwan tetap ditahan di Rutan Mapolresta Banda Aceh.
Tjisun (45), Minarni (40), dan Callietos (8) ditemukan tewas bersimbah darah di lantai dua rumah toko mereka pada 8 Januari 2018. Satu keluarga itu tewas di tangan dingin Ridwan, --jagal sadis yang kini dijebloskan ke penjara.
Sudah lama Ridwan menaruh dendam kepada Tjisun --pengusaha grosir barang makanan ringan di Banda Aceh. Ridwan yang baru tiga bulan menjadi sopir mobil angkut barang itu, tega membunuh lantaran kerap dimarahi keluarga Tjisun.