Kasus Penganiayaan Siswa Terhadap Guru di Riau Berujung Damai

19 Maret 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menghentikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa sekolah menengah atas negeri (SMAN) 02 Rakit Kulim, Indragiri Hulu, terhadap gurunya.
ADVERTISEMENT
Penjabat Sementara (Pjs) Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, mengatakan penghentian perkara itu menyusul disepakatinya upaya damai antara siswa berinisial A (19) dengan korban yang tak lain gurunya sendiri, Bambang Fajrianto (50).
"Keduanya sudah berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai," katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (19/3).
Polisi sebelumnya telah menetapkan A sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bambang. Bambang juga merupakan Kepala Sekolah di SMA N 02 Rakit Kulim, Indragiri Hulu itu.
Polisi telah berupaya memberikan ruang mediasi, meski pada awalnya sempat buntu atau mengalami 'deadlock'. Namun kemudian, Bambang menyatakan telah memaafkan siswanya itu dan bersedia mencabut laporan polisi setelah A meminta maaf.
Kedua belah pihak, kata Misran, sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun. "A menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada gurunya maupun kepada orang lain," ujar Misran.
ADVERTISEMENT
"Jalan penyelesaian perkara secara restorative justice sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," lanjutnya.
Dalam proses damai itu, kata Misran, Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan A di sekolah, termasuk mengikutsertakan proses ujian. Musababnya, aksi penganiayaan itu diduga karena A kesal tidak diizinkan melaksanakan ujian karena menunggak pembayaran biaya sekolah.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019. Kabar penganiayaan siswa terhadap gurunya tersebut menarik perhatian masyarakat luas.
Keduanya berkelahi dipicu tunggakan uang sekolah yang belum dibayarkan A sejumlah Rp 740 ribu. Jika ingin mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), A harus membayarnya terlebih dahulu.
Padahal, ketika itu, Rabu (13/3), A sudah di dalam kelas dan diminta untuk keluar karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah. A kesal dan menggerutu saat diusir dari dalam kelas. Saat menggerutu itu, terdengar oleh Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang menegur A. A tidak senang atas tegurannya itu. Dia mengajak Bambang duel. A kemudian mencekik leher gurunya karena emosi.