Tak Terima Dimarahi, Siswa SMA di Riau Aniaya Kepala Sekolah

Konten Media Partner
18 Maret 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, RENGAT - Perkelahian antara Kepala SMAN 2 Rakit kulim, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dengan siswanya kelas XII berinisial AD, harus berakhir dengan penetapan tersangka sang anak didik.
ADVERTISEMENT
Keduanya berkelahi dipicu tunggakan uang sekolah yang belum dibayarkan AD sejumlah Rp 740 ribu. Jika ingin mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), maka AD siswa harus membayarnya terlebih dahulu.
Padahal, ketika itu, Rabu (13/3), AD sudah di dalam kelas dan diminta untuk keluar karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah Rp 740 ribu.
Saat itulah, AD diminta keluar kelas, sambil berjalan meninggalkan kelas ia mengatakan sekolah tidak ada toleransi untuk siswanya sendiri. Padahal, ibunya sudah mengupayakan mencari pinjaman guna melunaskan tunggakan tersebut.
Ketika AD ngedumel, terdengar oleh Kepala SMAN 2 Rakit Kulim, Bambang Fajrianto (50). Bambang tak terima dan memarahi AD.
Emosi dan tak diterima dimarahi, AD mengajak sang kepala sekolah duel satu lawan satu. Sayangnya, duel ini ternyata dilayani oleh Bambang. AD kemudian mencekik leher gurunya karena emosi. Melihat situasi seperti itu, warga kemudian melerainya.
ADVERTISEMENT
Tersangka kemudian menuju kantin sekolah. Bambang ikut juga di belakang sambil menelepon polisi. Bambang mengalami luka-luka.
"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran, Senin, 18 Maret 2019.
Ia menjelaskan, polisi sebenarnya telah membuka kesempatan mediasi agar tersangka dan sang kepala sekolah, Bambang Fajrianto, dapat menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, Mirsan menjelaskan upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik. "Mediasi 'deadlock," ujarnya.
Meski telah menetapkan AD sebagai tersangka, Mirsan mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah status pendidikan AD yang saat ini kelas XII dan akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan menghadapi ujian sekolah. Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun atau tipiring," jelasnya.