Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Suap Gubernur Aceh, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK
19 Oktober 2018 11:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB, Steffy yang mengenakan baju muslimah berwana abu-abu berjalan memasuki gedung KPK. Kendati demikian, ia memilih bungkam dan sama sekali tak merespons pertanyaan yang dilontarkan awak media. Termasuk soal dugaan pernikahan sirinya dengan Irwandi.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Steffy Burase. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang karena ketika panggilan sebelumnya, Steffy Burase mangkir.
"Penjadwalan ulang karena panggilan kemarin tidak datang," ujar Febri, Jumat (19/10).
Hubungan tersebut masuk dalam jawaban KPK karena Steffy diduga menggunakan statusnya sebagai istri Irwandi untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada pengusaha. Menurut KPK, status suami istri itu diketahui oleh pejabat di lingkungan Propinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
KPK juga melampirkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri Irwandi yang bernama Darwati A. Gani tentang nikah siri. Berikut percakapan yang dikirim oleh Steffy kepada Darwati:
Assalamualaikum, selamat pagi bu, Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya. Saya Cuma ingin konfirmasi apakah Bener Ibu mengijinkan pernikahan saya dengan suami ibu yang saat ini juga adalah suami saya? Saya menikah sejak 8 des dengan pengakuan suami ibu, ibu mengijinkan pernikahan kami. Sekiranya itu tidak Benar dan ibu tidak merestui, saya akan meninggalkan suami ibu secara baik2. Karena menurut saya pernikahan yang tidak mendapat ijin istri pertama bukanlah pernikahan walau menurut suami kita, istri tidak punya hak melarang suaminya menikah lagi. Beberapa bulan pernikahan kami terlalu banyak konflik kecil2 yang dampaknya besar ke kerjaan kami berdua. Mohon maaf sebelumnya saya Lancang, tapi ini untuk kebaikan bersama. Saya bukan pengganggu RT orang dan saya menikah adengan suami ibu di depan ke 2 orang tua dan teman2 deket. Tapi sekiranya emeng Bener Dugaan saya Ibu tidak tau dan tidak merestui, saya Insya Allah sangat menghargai dan mengerti alas an Ibu. Terimakasih Steffy.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diduga diserahkan oleh dua orang swasta bernama T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT