Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Eks Ajudan Pakde Karwo

20 Agustus 2019 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks ajudan Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo, Karsali, sebagai saksi. Karsali akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD Tulungagung dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni PNS bernama Jumadi.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (20/8).
Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Karsali yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8). Penggeledahan di rumah Karsali itu berlangsung tiga jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisaris PT PWU Jatim sekaligus mantan sekretaris pribadi Gubernur Jatim Soekarwo 2014-2019, Karsali, Jumat (9/8). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
ADVERTISEMENT
"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.