Kasus Veronica Koman Dilaporkan ke Kompolnas

18 September 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Jakarta sambangi Kompolnas adukan kasus Veronica Koman. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
LBH Jakarta sambangi Kompolnas adukan kasus Veronica Koman. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah LSM termasuk LBH Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme penetapan tersangka Veronica Koman sebagai penyebar berita bohong dan provokator insiden Asrama Mahasiswa Papua ke Kompolnas.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur dinilai tak bisa menetapkan Veronica sebagai tersangka karena dia advokat dan penggiat HAM.
“Dia punya hak. Kami melihat, satu tindakan abuse kepada advokat dan penggiat HAM,” kata Koordinator Tim Advokat Papua dari LBH, Oki Wiratama, di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Oki juga mengklaim mendapat dukungan dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang melarang penangkapan terhadap aktivis HAM. Oleh karena itu, ia berharap Kompolnas menindaklanjuti laporan mereka.
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Menurut kami tak bisa dijerat perdata, bahkan komisi Dewan PBB, Indonesia harus melindungi pembela HAM,” ujar Oki.
Selain itu, advokat Tigor Hutapea menilai Veronica tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ia memiliki kapasitas sebagai kuasa hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia mendesak pemerintah Indonesia melindungi Veronica dan pembela hak asasi manusia lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami melihat penetapan tersangka yang ditetapkan kepada Veronica Koman menurut kami abuse, sewenang-wenang," tutur Tigor.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus hoaks Asrama Papua. Dalam keterangannya, selama ini Veronica memilih bungkam atas terpaan isu yang menyeretnya dan membuatnya jadi buron.
“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” kata Veronica saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Polda Jatim telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kedua, dan diberi toleransi hingga hari ini. Namun, Veronica saat ini sedang berkuliah di Australia, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap Veronica Koman.
"Secepatnya kita tindaklanjuti, (keluarkan surat penetapan) DPO-nya," ujar Barung.
Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-undang ITE, Undang-undang KUHP 160, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.