Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Veronica Koman, pengacara dan aktivis bidang hak asasi manusia (HAM), yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus hoaks Asrama Papua buka suara. Selama ini, Veronica memilih bungkam atas terpaan isu yang menyeretnya dan membuatnya jadi buron.
ADVERTISEMENT
“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” kata Veronica saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
Veronica juga menjawab status tersangkanya, yang didasarkan atas semua aktivitasnya di sosial media. Beberapa informasi yang diberikan Veronica dicap hoax oleh kepolisian.
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” katanya.
Veronica juga menjawab tudingan Polda Jawa Timur terkait aliran dana yang tak wajar di rekeningnya. Menurutnya, aliran dana tersebut didapat dari hasil kerjanya sebagai pengacara yang kerap melakukan penelitian.
ADVERTISEMENT
Menjawab informasi dari Polda Jatim, tentang penarikan uang di wilayah konflik, ia menjelaskan dua kali ia melakukan penarikan uang di Papua dan Surabaya.
“Betul saya menarik uang di Papua ketika saya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari. Bahwa saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama 4 hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP. Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri,” terang Veronica.
Polda Jatim menetapkan Veronica tersangka kasus hoaks penyebar berita bohong atau hoaks terkait penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Veronica dianggap memprovokasi lewat media sosial Twitter meski tak berada di lokasi. Polisi menyebut ia pernah menyerukan mobilisasi ‘aksi monyet untuk turun ke jalan di Jayapura’ hingga 'momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua'.