news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Siapa Veronica Koman yang Ditetapkan Tersangka Hoaks Asrama Papua?

4 September 2019 16:31 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Veronica Koman mencuat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Hasil gelar (perkara) memutuskan dari bukti-bukti saksi ada enam, tiga saksi dan tiga saksi ahli, ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK (alias) Veronica Koman,” tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).
Veronica dianggap memprovokasi lewat media sosial Twitter meski tak berada di lokasi. Polisi menyebut ia pernah menyerukan mobilisasi ‘aksi monyet untuk turun ke jalan di Jayapura’ hingga 'momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua'.
Lantas siapa sebenarnya Veronica Koman?
Veronica Koman merupakan aktivis dan pengacara yang berfokus pada bidang hak asasi manusia. Mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini cukup aktif membela berbagai kasus hukum yang berhubungan dengan Papua.
Ada alasan tersendiri mengapa Veronica begitu peduli dengan Papua. Kepada The Guardian, awalnya, ia merasa 'sangat nasionalis' saat menjadi pengacara di Jakarta. Namun, saat mendengar ada kabar penembakan empat siswa pada Desember 2014 oleh aparat, ia jadi kerap terlibat dalam demonstrasi dan bertemu dengan aktivis kemerdekaan Papua.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya mendengar ada kasus pembunuhan tahun 2014 dan saya mulai mempelajari lebih banyak tentang Papua Barat... dan ini membuka mata saya. Itu adalah tujuan saya sekarang, untuk mengekspose apa yang sebenarnya terjadi di Papua Barat," katanya dalam wawancara tersebut.
Veronica pernah mewakili Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kasus pendudukan sekretariat KNPB di malam tahun baru 2019. Selain itu ia juga pernah mewakili orang-orang yang didakwa makar di Papua.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis,yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
“Ada 4 Undang-Undang kami (sangkaan) lapis,” ujar Luki.
Dengan demikian sudah ada tiga tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Dua tersangka sebelumnya yakni Tri Susanti atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian, lalu Samsul Arifin yang dijerat kasus ujaran rasial.
ADVERTISEMENT
kumparan telah berusaha untuk menghubungi Veronica Koman terkait kasus hoaks yang disangkakan padanya. Namun, ponselnya tidak aktif.