Tri Susanti dan Samsul Arifin Ditahan Selama 20 Hari

3 September 2019 14:28 WIB
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengusut insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 16 Agustus lalu. Insiden ini kemudian memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, mengatakan tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong Tri Susanti, serta tersangka ujaran rasial SA alias Samsul Arifin bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
“Siang hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin, kita pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan,” kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/9).
Tri Susanti alias Susi dan kuasa hukumnya datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Toni menyebut, penahanan itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan penahanan ada tiga di hukum acara pidana. Pertama tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana, (kedua) menghilangkan barang bukti, yang ketiga menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Toni juga menyebut keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa akan dicocokkan dengana kedua tersangka. Diharapkan hasil pemeriksaan itu dapat memperjelas peran kedua tersangka, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menemukan tersangka baru.
“Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa diperiksa kembali oleh penyidik untuk itu, jadi bahwa dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka ini juga berhubungan dengan saksi-saksi lain yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kedua tersangka sudah 24 jam berada di Mapolda Jatim. Keduanya mulai diperiksa sejak Senin (2/9) pukul 11.30 WIB hingga 00.00 WIB. Masing-masing dicecar dengan 37 pertanyaan dari penyidik terkait penggerebekan asrama mahasiswa Papua.
Sebelumnya, pengacara Tri Susanti, Sahid, mengatakan kliennya ditahan selama 1 x 24 jam ke depan. “Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam,” kata Sahid di Mapolda Jatim, pagi tadi. Namun, akhirnya penyidik memutuskan menahan 20 hari.
ADVERTISEMENT