Pengacara: Tri Susanti Ditahan Polisi Sebagai Tersangka Hoaks

Polda Jawa Timur menahan Tri Susanti sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus penggerudukan asrama mahasiswa Papua. Tri sebelumnya diperiksa bersama SA (Aparatur Sipil Negara).
Pengacara Tri Susanti, Sahid, mengatakan kliennya ditahannya selama 1x24 jam ke depan. Susi sebelumnya diperiksa penyidik sejak pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB pada Senin (2/9) malam. Ia dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
“Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam,” kata Sahid di Mapolda Jatim, Selasa (3/9).
Sahid mengaku kecewa atas penahanan terhadap Tri Susanti. Menurut Sahid, penahanan itu tidak sesuai dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Syarat Penahanan.
“Ya sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa. Karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” ujar Sahid.
“Artinya masalah pasal itu tidak harus ditahan, kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur memeriksa Tri Susanti, dan SA sebagai tersangka penggerudukan mahasiswa Papua di Surabaya, pada Senin (2/9) malam.
Kasubdit Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan secara bersamaan. Keduanya diduga menyebarkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terkait penggerudukan asrama mahasiswa Papua.
“Sekarang diperiksa secara bersamaan. Dengan status yang sama. Mereka menepati pemanggilan sesuai jadwal," kata Cecep saat dihubungi, Senin (2/9).
