Kasus Videotron, Bawaslu Tegaskan Tim Jokowi Harus Punya Surat Kuasa

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan keberatan terkait kasus videotron iklan kampanye yang tengah ditangani Bawaslu DKI. Keberatan itu terkait tak diakuinya mereka sebagai perwakilan paslon nomor urut 01 karena belum mengantongi surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.

Menanggapi pengaduan yang disampaikan Rabu (24/10) kemarin, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut surat kuasa adalah hal mendasar dalam persidangan.

"Saya sih bisa mengerti ketidakpuasan dari (paslon nomor urut) 01, tapi melihat hukum acara yang ada kan persidangan selalu bertanya. Surat kuasa kan selalu itu dasar dalam bersidang," kata Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Fritz menegaskan, TKN Jokowi-Ma'ruf wajib memiliki surat kuasa dalam menjalani masa persidangan sengketa kampanye tersebut. Pasalnya, tugas dan fungsi TKN hanya sebagai juru kampanye, yang notabene belum tentu semuanya bisa perwakilan saat sidang.

"Tim kampanye kan dalam melaksankan kampanye. Kalau dalam persidangan, apakah juga memiliki fungsi sebagai mewakilkan pada saat sengketa di Bawaslu? Atau ada pelanggaran administrasi. Itukan dua hal yang berbeda," jelas Fritz.

"Memang TKN didaftarkan ke KPU, tapikan itu dalam rangka untuk kampanye. Inikan untuk persidangan, jelas itu poinnya," ungkap dia.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan, mendatangi Bawaslu RI untuk menyampaikan sikap keberatan atas kasus videotron iklan kampanye yang dilaporkan seorang warga bernama Sahroni.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan menyampaikan sikap keberatan kasus Videotron di Bawaslu, Rabu (24/10/2018). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan menyampaikan sikap keberatan kasus Videotron di Bawaslu, Rabu (24/10/2018). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)

Keberatan disampaikan karena perwakilan dari TKN Jokowi-Ma'ruf selama sidang tidak diberi kesempatan hak hawab oleh majelis persidangan. Hal itu lantaran perwakilan datang sidang tanpa membawa surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor.

Irfan, yang merujuk pada Pasal 229 Undang-undang Pemilu, menyebut ketidakhadiran Jokowi-Ma'ruf selama sidang dapat diwakilkan oleh TKN. Terkait surat kuasa yang tidak ia kantongi saat sidang, Irfan mengatakan prosesnya membutuhkan waktu di protokoler kepresiden.

"Ya, kami mengajukan surat keberatan itu. Jawabannya sudah kami siapkan. Bahkan pada saat itu, saya sendiri menyampaikan kepada majelis pemeriksanya, Kamis sudah buat surat kuasa, tapi proses protokoler dan birokrasi 'kan begitu, surat kuasa kami sampaikan, sudah ditandatangani. Pasti butuh waktu di kepresidenan. Tapi diabaikan juga. Nah, ini yang kita ingin tahu bagaimana pola pikir atau cara penanganan persidangan di bawaslu itu," ungkap Ade di Bawaslu RI, Rabu (24/10).