Kata Fadli Zon soal Gerindra Dulu Tolak Revisi UU KPK, Kini Setuju

6 September 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang kini muncul lagi di DPR, adalah ide lama tahun 2016 yang pernah mencuat namun batal karena menuai penolakan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Gerindra adalah fraksi paling keras menolak revisi karena dianggap akan melemahkan KPK. Namun, kini Gerindra cenderung setuju, setidaknya di tingkat Badan Legislasi (Baleg), sehingga bisa disahkan di paripurna sebagai UU usul DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengakui dulu saat kontroversi UU itu ramai, Fraksi Gerindra menolak. Namun kini berubah dan menyebut substansi revisi masuk akal.
"Ya kami menolak kan (2016), ya saya belum tahu nanti kita lihat," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Dia menolak disebut tidak konsisten alias melunak atas sikap politiknya. Menurut Fadli, saat ini ada beberapa substansi di revisi UU KPK yang juga sepaham dengan Gerindra. Namun dia tak merinci poin apa yang dimaksud dalam revisi itu.
ADVERTISEMENT
"Saya kira persoalannya kan ada beberapa substansi yang kita punya pikiran yang sama. Jadi, saya kira substansi itu yang harus kita bicarakan di dalam pembahasan nanti. Tentu dengar mendengarkan juga dong aspirasi dari KPK, masyarakat, civil society dan semua pihak," ujarnya.
Bagi Fadli, revisi UU KPK baru sebatas usulan, tentu nanti akan ada dinamika dalam pembahasannya di Komisi III.
"Jadi sejauh saya kira poin poin yang diusulkan kalau itu mengacu kepada yang lalu, masih masuk akal gitu," katanya.
Lebih lanjut, Fadli tak sependapat, jika revisi UU KPK dianggap sebagai tukar tambah dengan revisi UU MD3 yang ingin menambah jumlah pimpinan MPR. Sebab, UU MD3 memang bertujuan untuk kepemimpinan yang lebih kolektif.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hubungannya ya. Saya kira kalau MPR kan kita taulah tugasnya. Jadi tidak ada, yang menonjol disana. Justru lebih kepada sosialisasi jadi kepemimpinannya ya ada perwakilan dari semua fraksi yang ada plus DPD, saya kira enggak ada masalah," tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut setidaknya ada empat hal yang akan dibahas dalam revisi UU KPK.
"Pemerintah sudah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi 4 hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).