Ke Mana Hilangnya 22 Juta Suara Jokowi dalam Gugatan Prabowo di MK?

12 Juni 2019 18:59 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi melakukan salam dua jari usai menyampaikan orasinya di Kertanegara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi melakukan salam dua jari usai menyampaikan orasinya di Kertanegara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi merevisi permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Selasa (11/6). Ada sejumlah poin yang diubah dalam permohonan baru tersebut, salah satunya mengenai klaim kemenangan yang direvisi menjadi 52 persen.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Ir. H. Joko Widodo- Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H, suara 63.573.169 atau 48 persen, Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, suara 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diakses kumparan, Selasa (11/6).
Dari laporan itu, kumparan melihat ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang diklaim BPN dengan jumlah pemilih hasil rekapitulasi KPU. Meski jumlah suara pemilih berbeda, perolehan suara Prabowo-Sandi sama persis dengan hasil rekapitulasi KPU pada 20 Mei 2019 lalu.
Temuan ini lantas memantik sebuah pertanyaan penting. Yakni, bagaimana mungkin jumlah pemilih antara KPU dengan BPN berbeda, tetapi sekaligus sama persis dengan angka kemenangan yang diklaim BPN?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tabel di atas, suara Prabowo-Sandi sama persis dengan rekapitulasi nasional KPU, yaitu sebesar 68.650.239 suara. Meski demikian, suara Jokowi-Ma’ruf hilang sebanyak 22.034.193 suara. Hilangnya suara Jokowi dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPT HP3) Pemilu 2019, jumlah pemilih mencapai 192.866.254 orang. Dari DPT itu, KPU mencatat 158.012.506 orang menyalurkan hak pilihnya. Dengan perincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah di Pilpres 2019.
Berbeda dengan data KPU, BPN justru mencatat suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 132.223.408 suara. Meski demikian, tak ada rincian berapa jumlah DPT dan suara tidak sah versi BPN.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan awak media seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkait hilangnya 22 juta suara Jokowi-Ma’ruf itu, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengaku tak tahu mengapa angkanya bisa seperti itu. Dia menegaskan, angka-angka tersebut dihasilkan dari C1 yang dihitung oleh internal BPN.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak tahu terus terang ya. Ini kan perhitungan antara tim direktorat saksi dan tim kuasa hukum ya, tapi kalau mendengar dari tim kuasa hukum, itu kan hasil hitungan C1 yang dimiliki, ya itu. Dasarnya itu, laporan C1 dari tim kita,” kata Andre saat dihubungi kumparan, Rabu (12/6).
Andre Rosiade di Rumah Duka Ani Yudhoyono di Cikeas Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Andre menambahkan, pihaknya tak ingin merinci lebih lanjut soal perbedaan total pemilih versi BPN dengan KPU. Yang jelas, kata dia, pihaknya tengah fokus memenangkan gugatan Pilpres di MK.
"Jadi, saya tidak ingin berdebat di media, di ruang publik, kita uji saja. Semua gugatan kami itu sudah melalui pertimbangan matang dari tim lawyer. Intinya kita adu saja nanti," tegasnya.
ADVERTISEMENT