Kejagung Sita Mobil Kelas Premium Milik Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 T

14 Agustus 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: kejaksaan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: kejaksaan.go.id)
ADVERTISEMENT
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita tiga mobil kelas premium milik Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Rony Tedi. Rony merupakan tersangka kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri melalui kredit bodong senilai Rp 1,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Yang kami sita adalah mobil milik RT," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono saat dihubungi, Selasa (14/8).
Warih menyebutkan, tiga mobil yang disita adalah Toyota Alphard tahun 2017 hitam bernomor polisi D 717, Audi type S3 biru bernomor polisi D 80, dan Range Rover hitam bernomor polisi D 2.
Setelah penyitaan tiga unit mobil tersebut, Warih tidak menutup kemungkinan ada aset lain milik Rony yang akan disita. Saat ini penyidik JAM Pidsus sedang menelusuri aset dan aliran dana hasil kredit bodong itu.
"Semua aliran uang itu, harus kembali lagi ke negara," kata Warih,
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, lima tersangka di antaranya pegawai Bank Mandiri. Mereka adalah Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Selain itu, dua pejabat Mandiri berinisial TS dan PPW.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari unsur swasta adalah Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.
Pembobolan Bank Mandiri hingga lebih Rp 1 triliun bemula dari PT Tirta yang mengajukan kredit sebesar Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri pada Januari 2015. Pinjaman itu kemudian diperpanjang dengan penambahan dana sebesar Rp 72 miliar dan plafon kredit tambahan sebesar RP 350 miliar.
Belakangan ditemukan dugaan pelanggaran dalam kredit itu. Selain penggunaan yang tidak semestinya, ada dugaan penggelembungan aset PT Tirta agar kreditnya disetujui,
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
ADVERTISEMENT