Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

19 November 2018 16:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi eks pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Penundaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melihat dinamika di masyarakat mengenai perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi kami tangguhkan dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada kumparan, Senin (19/11).
Mukri mengatakan, jaksa akan memberi kesempatan kepada Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril diketahui berencana mengajukan PK untuk menanggapi putusan penjara selama enam bulan dalam putusan kasasi perkara hukumnya.
Sebelum penundaan eksekusi diputuskan Kejaksaan Agung, pengacara Baiq Nuril sudah mengajukan permohoan penundaan terlebih dahulu. Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, surat itu sudah dilayangkan sejak Sabtu (17/11).
"Seharusnya hari ini sudah sampai suratnya," kata Joko.
Mengenai PK yang rencananya akan diajukan, Joko menuturkan, langkah itu terhalang dengan belum diterimanya salinan putusan kasasi. PK akan segera diajukan setelah salinan putusan kasasi diterima.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah menyebarkan rekaman perbincangannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya yang bernuansa asusila.
Perekaman yang dilakukan Baiq Nuril untuk membela diri pada kemudian hari itu beredar luas setelah seorang temannya menyalin. Beredarnya rekaman itu membuat Muslim malu dan melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril diputus tidak bersalah dalam penyebaran rekaman itu. Namun, Mahkamah Agung malah menyatakan Baiq Nuril bersalah karena menyebarkan rekaman. Perbuatannya dianggap melanggar UU ITE.